Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan seruan penting kepada pemerintah untuk mengkatalisasi respons kebijakan yang lebih efektif dan tegas dalam menangani eskalasi intoleransi di sejumlah daerah rawan konflik, terutama di wilayah Jawa Barat dan Sumatra. Pernyataan ini bukan sekadar alarm, melainkan refleksi atas kegagalan pendekatan reaktif yang selama ini cenderung menangani gejala, bukan akar persoalan. Pola intoleransi yang berulang, yang kerap dimulai dari ujaran kebencian di media sosial dan kelompok eksklusif, mengindikasikan adanya keretakan sosial yang dalam, berpotensi memicu konflik horizontal berskala luas jika tidak ditangani dengan strategi yang komprehensif dan berkelanjutan.
Anatomi Konflik: Memetakan Akar dan Pemicu Intoleransi
Untuk merumuskan solusi yang tepat, penting untuk menganalisis lapisan kompleksitas yang membentuk masalah intoleransi di daerah rawan konflik. Permasalahan ini tidak muncul dari ruang hampa, melainkan merupakan hasil dari interaksi beberapa faktor struktural dan kultural yang saling memperkuat. Permasalahan mendasar terletak pada tiga lapisan: persaingan akses atas sumber daya ekonomi dan politik yang menciptakan kesenjangan dan persepsi ketidakadilan; memori kolektif tentang konflik masa lalu yang belum pernah direkonsiliasi secara tuntas, sehingga mudah dipicu kembali oleh narasi-narasi eksklusif; serta lemahnya ruang dialog dan interaksi positif antarkelompok di tingkat komunitas. Kombinasi faktor-faktor ini menciptakan lahan subur bagi ujaran kebencian untuk berkembang dari sekadar retorika menjadi potensi aksi kekerasan.
- Faktor Ekonomi-Politik: Persaingan sumber daya yang tidak dikelola dengan baik seringkali dimobilisasi menjadi sentimen identitas kelompok.
- Faktor Historis-Traumatis: Luka masa lalu yang belum sembuh menjadi alat legitimasi untuk sikap saling curiga dan eksklusivitas.
- Faktor Komunikasi Sosial: Fragmentasi ruang publik, terutama di media sosial, dan minimnya platform dialog tatap muka mempercepat polarisasi dan menghambat proses membangun kerukunan.
Strategi Multi-Level: Dari Penegakan Hukum hingga Rekayasa Sosial
Merespons kompleksitas tersebut, pendekatan yang diusulkan harus bersifat multi-level dan terintegrasi. Rekomendasi dari MUI memberikan peta jalan yang jelas, yang perlu diperkuat dengan kerangka kebijakan yang lebih operasional. Pada tingkat makro atau nasional, penegakan hukum terhadap ujaran kebencian harus konsisten dan transparan, tidak bersifat diskriminatif atau temporer. Namun, hukum semata tidak cukup untuk menyembuhkan keretakan sosial. Di sinilah peran tingkat meso, yaitu pemerintah daerah dan lembaga masyarakat, menjadi krusial. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) perlu ditransformasi dari lembaga seremonial menjadi mediator proaktif yang memiliki kapasitas dan kewenangan untuk melakukan intervensi dini, fasilitasi dialog, dan monitoring potensi konflik.
Pada tingkat mikro atau komunitas, intervensi harus fokus pada rekayasa sosial untuk membangun modal sosial dan empati. Program live-in atau pertukaran budaya antarumat beragama merupakan instrumen yang efektif untuk mendekonstruksi prasangka dan membangun hubungan personal yang positif. Lebih dari itu, investasi jangka panjang terpenting terletak pada pendidikan. Integrasi pendidikan multikultural, bukan sebagai mata pelajaran tambahan, melainkan sebagai nilai yang diinternalisasi dalam seluruh proses belajar-mengajar sejak usia dini, adalah strategi preventif paling mendasar untuk menciptakan generasi yang lebih toleran.
Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera diadopsi oleh pengambil keputusan mencakup tiga aksi utama. Pertama, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Hukum dan HAM perlu mengeluarkan pedoman teknis dan alokasi anggaran khusus untuk memperkuat kapasitas operasional FKUB di daerah rawan konflik, termasuk pelatihan mediasi konflik berbasis agama dan kepercayaan. Kedua, pemerintah daerah didorong untuk mengintegrasikan indikator kerukunan sosial dan keberhasilan mediasi konflik ke dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD) dan sistem evaluasi kinerja kepala daerah. Ketiga, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi perlu merevisi kurikulum untuk memasukkan modul resolusi konflik dan pendidikan perdamaian yang kontekstual dengan dinamika lokal, sebagai bagian dari upaya membangun ketahanan sosial masyarakat dari akar rumput.