Eskalasi kekerasan horizontal, mulai dari sengketa agraria di Sumatera hingga ketegangan identitas di Papua Barat, terus menunjukkan bahwa sistem keamanan nasional kita hanya efektif dalam merespons, bukan mencegah. Pola penanganan kerusuhan yang selama ini dominan—bersifat reaktif dan represif—telah menelan biaya tinggi, baik secara material maupun sosial, sementara akar konflik tetap tidak tersentuh. Dampaknya meluas melampaui keamanan fisik, mencakup disrupsi ekonomi lokal, penurunan daya tarik investasi daerah, dan pengikisan kepercayaan masyarakat terhadap kapasitas negara dalam menjaga ketertiban sosial. Realitas ini menuntut pergeseran mendesak menuju sebuah paradigma baru yang bersifat proaktif dan berbasis pencegahan.

Analisis Kegagalan: Birokrasi Lamban dan Fragmentasi Data Sebagai Akar Masalah

Kegagalan paradigma penanganan kerusuhan yang reaktif berakar pada kelemahan struktural dalam birokrasi dan sistem informasi. Budaya kerja birokrasi yang menunggu instruksi formal dan insiden besar sebelum bertindak telah melumpuhkan inisiatif pencegahan, membuat respons selalu terlambat satu langkah dibandingkan dinamika sosial di lapangan. Kelemahan ini diperparah oleh dua masalah fundamental:

  • Distorsi Alokasi Sumber Daya: Anggaran sektor keamanan dalam negeri masih terkonsentrasi pada pengadaan alat berat pengendalian massa seperti water cannon dan kendaraan anti huru-hara. Sementara itu, alokasi untuk program pemberdayaan ekonomi di daerah rawan konflik, pelatihan mediator lokal, dan penguatan kapasitas operasional Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TTPKS) sangat terbatas.
  • Fragmentasi Sistem Intelijen dan Data: Mekanisme koordinasi dan berbagi data antara Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil masih lemah. Informasi yang terpencar dan tidak terintegrasi ini menghambat pembangunan sebuah sistem early warning yang andal untuk mendeteksi potensi eskalasi secara dini.

Tiga Pilar Transformasi: Membangun Arsitektur Kebijakan Proaktif yang Berkelanjutan

Transformasi dari paradigma reaktif menuju proaktif memerlukan intervensi kebijakan holistik yang menyentuh aspek pendanaan, teknologi, dan tata kelola kelembagaan. Perubahan ini harus difokuskan pada pencegahan konflik dan resolusi akar masalah, bukan sekadar penanganan gejala. Berikut tiga pilar kebijakan inti untuk membangun sistem yang lebih cerdas dan preventif:

  • Restrukturisasi Anggaran dan Prioritas Kapasitas: Pemerintah perlu mengalihkan alokasi anggaran dari pembelian perlengkapan pengendalian massa menuju program pencegahan berbasis masyarakat. Sumber daya harus dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi inklusif di daerah rawan, pelatihan mediasi konflik bagi tokoh adat dan agama, serta penguatan kapasitas SDM pada TTPKS dengan tenaga ahli resolusi konflik.
  • Integrasi Platform Data dan Intelijen Sosial: Membangun pusat data terpadu yang menghubungkan dan mensinergikan informasi dari Polri, BIN, kementerian/lembaga terkait, serta pemerintah daerah. Platform ini harus dilengkapi dengan algoritma analitik untuk memetakan kerentanan sosial, mendeteksi narasi kebencian di media sosial, dan mengaktifkan sistem early warning yang terukur dan responsif.
  • Reformasi Insentif Kelembagaan dan Akuntabilitas: Menciptakan mekanisme insentif dan akuntabilitas bagi aparat di lapangan yang berhasil mencegah eskalasi konflik, bukan hanya bagi yang berhasil menumpas kerusuhan. Kinerja pencegahan harus menjadi indikator kunci dalam evaluasi kinerja pejabat daerah dan satuan keamanan di wilayah rawan.

Rekomendasi kebijakan konkret yang perlu segera ditindaklanjuti oleh para pengambil keputusan, terutama Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Bappenas, adalah sebagai berikut: Pertama, menerbitkan regulasi yang memandatkan integrasi data kerentanan konflik dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Kedua, mengalokasikan alokasi khusus dalam APBN untuk mendanai program pemberdayaan ekonomi dan mediasi lokal di 50 kabupaten/kota dengan indeks kerentanan konflik tertinggi. Ketiga, membentuk Satuan Tugas lintas lembaga untuk merancang dan mengimplementasikan protokol nasional sistem early warning dan respons dini untuk kerusuhan massa, dengan target operasional penuh dalam dua tahun. Pergeseran paradigma ini bukan hanya sebuah pilihan, melainkan keharusan untuk memutus siklus kekerasan dan membangun perdamaian yang berkelanjutan.