Proses pasca-konflik di berbagai wilayah Indonesia, seperti dalam kasus Sampang dan Tolikara, kerap terhenti pada tahap rekonsiliasi simbolis yang gagal membangun kembali trust (kepercayaan) sebagai fondasi hubungan sosial yang berkelanjutan. Kegagalan ini bukan hanya merusak relasi antar-kelompok yang bertikai, tetapi juga merenggangkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan pemerintah daerah yang dipersepsikan tidak adil atau lamban dalam bertindak. Kondisi ini menciptakan siklus kekerasan yang berulang, di mana perdamaian bersifat semu dan rapuh karena tidak menyentuh akar persoalan serta tidak memperbaiki kerusakan mendasar pada tatanan masyarakat.
Analisis Kegagalan: Dari Rekonsiliasi Simbolis ke Krisis Trust Sistemik
Pendekatan penyelesaian konflik yang bertumpu pada gestur politik—seperti berjabat tangan di depan media—ternyata tidak cukup untuk memulihkan trust yang telah tercabik. Analisis mendalam mengungkap beberapa faktor pemicu kegagalan transisi dari rekonsiliasi ke pemulihan yang berkelanjutan:
- Minimnya Akuntabilitas: Pelaku kekerasan sering kali tidak dituntut secara hukum yang konsisten, sehingga korban dan komunitasnya merasa keadilan tidak ditegakkan.
- Kerusakan Material dan Psikologis yang Tidak Teratasi: Fokus pada perdamaian abstrak mengabaikan ganti rugi bagi kerusakan properti serta trauma psikologis yang membutuhkan penanganan khusus.
- Ketidakpercayaan pada Institusi: Lambannya respons pemerintah dan aparat dalam mencegah eskalasi atau menangani konflik mengikis legitimasi mereka di mata masyarakat yang berkonflik.
- Absennya Perubahan Sistemik: Tidak ada mekanisme kebijakan lokal yang direformasi untuk mencegah pengulangan konflik dengan akar masalah serupa, seperti ketimpangan ekonomi atau diskriminasi berbasis identitas.
Dengan demikian, kerangka rekonsiliasi yang ada saat ini perlu dikembangkan menjadi model restorasi sosial yang lebih komprehensif, berorientasi pada pemulihan nyata dan perubahan sistem.
Rekomendasi Kebijakan: Membangun Kerangka Restorasi Sosial yang Konkret
Untuk memutus siklus kekerasan dan membangun trust yang permanen pasca konflik sosial, diperlukan intervensi kebijakan yang terstruktur dan dapat diukur. Berdasarkan analisis terhadap pola kegagalan dan keberhasilan parsial di beberapa daerah, berikut rekomendasi kebijakan konkret yang dapat diadopsi oleh pemerintah pusat dan daerah:
- Pembentukan Komisi Restorasi Daerah: Membentuk lembaga ad-hoc di tingkat kabupaten/kota yang memiliki kewenangan hukum untuk merekomendasikan bentuk ganti rugi material dan psikologis, serta mereview dan mereformasi kebijakan lokal yang berpotensi memicu konflik. Komisi ini harus melibatkan perwakilan dari semua pihak yang berkonflik, ahli hukum, dan psikolog sosial.
- Implementasi Program 'Kemitraan Trust': Merancang proyek ekonomi kolaboratif (seperti koperasi usaha bersama) atau pembangunan infrastruktur kecil (seperti sarana air bersih atau pasar desa) yang dikelola secara bersama oleh mantan pihak yang berseteru. Program ini memerlukan pendampingan profesional dari fasilitator mediasi dan pengembangan usaha untuk membangun interdependensi ekonomi dan memulihkan kepercayaan melalui kerja sama nyata.
- Audit Sosial Independen Kinerja Aparat: Melakukan evaluasi independen terhadap kinerja kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam penanganan konflik. Hasil audit, termasuk temuan kelambanan atau ketidakadilan, harus dipublikasikan secara transparan kepada publik untuk membangun akuntabilitas dan menjadi dasar perbaikan sistem penanganan konflik di masa depan.
Langkah-langkah tersebut tidak hanya bersifat kuratif tetapi juga preventif. Dengan menempatkan trust sebagai outcome utama, pendekatan restoratif menuntut transparansi proses, konsistensi penegakan hukum, dan keberpihakan yang jelas pada korban. Perubahan ini membutuhkan komitmen politik yang kuat dari para pengambil kebijakan di tingkat lokal dan nasional untuk berpindah dari paradigma rekonsiliasi seremonial menuju rekayasa sosial yang berkelanjutan.
Kepada para gubernur, bupati/wali kota, serta pimpinan instansi penegak hukum, rekomendasi ini menawarkan peta jalan konkret. Implementasi kerangka restorasi sosial memerlukan alokasi anggaran khusus, pelatihan bagi aparat, dan kemauan politik untuk memprioritaskan penyembuhan jangka panjang di atas penyelesaian konflik yang cepat dan instan. Hanya dengan membangun kembali trust melalui tindakan nyata dan reformasi sistemik, perdamaian pasca konflik akan bertransformasi dari sekadar gencatan senjata sosial menjadi fondasi masyarakat yang tangguh dan inklusif.