Analisis
Opini: Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Konflik Kekerabatan
27 Mei 2026, 00:00
16 views
Dalam konflik horizontal antar keluarga atau kelompok kekerabatan di berbagai daerah, pendekatan hukum formal melalui pengadilan sering kali tidak menyelesaikan masalah hubungan, bahkan kadang memperburuk. Akar masalah konflik kekerabatan biasanya bersifat multidimensi, melibatkan sengketa tanah, warisan, dan harga diri yang telah berlangsung lama. Dinamika konflik menjadi semakin kompleks ketika proses hukum hanya menentukan siapa yang 'benar' secara legal tanpa memulihkan hubungan sosial. Pendekatan restorative justice (RJ) menawarkan solusi dengan fokus pada pemulihan hubungan, pengakuan dampak, dan kompensasi yang disepakati bersama. Opsi implementasi RJ untuk konflik kekerabatan termasuk: membentuk panel mediator keluarga yang terdiri dari tokoh adat dan psikolog sosial; mengembangkan format dialog terstruktur yang memungkinkan setiap pihak menyampaikan narasi dan kebutuhan; serta merancang kesepakatan yang tidak hanya tentang pembagian materi tetapi juga simbolisasi rekonsiliasi seperti upacara adat bersama. Keberhasilan RJ bergantung pada komitmen para pihak dan dukungan sistem dari pemerintah daerah untuk mengintegrasikan RJ dalam proses penyelesaian konflik komunitas.