Konflik horizontal yang melibatkan kelompok masyarakat, etnis, atau komunitas adat di berbagai wilayah Indonesia bukan hanya mengganggu kehidupan sosial, tetapi juga menjadi penghambat signifikan bagi pembangunan ekonomi regional dan stabilitas politik lokal. Penyelesaian konflik yang sering bersifat ad-hoc dan bergantung pada inisiasi pemerintah daerah atau intervensi sporadis dari lembaga tertentu telah menunjukkan pola yang tidak berkelanjutan. Dinamika konflik kerap muncul kembali setelah periode tenang, mengindikasikan bahwa resolusi yang dilakukan hanya bersifat superficial dan tidak menyentuh akar masalah. Inti persoalan ini terletak pada ketiadaan sebuah institusi mediasi nasional yang permanen, independen, dan memiliki kapasitas serta legitimasi yang kuat. Kondisi ini menyebabkan proses resolusi rentan terhadap bias kepentingan lokal, politik daerah, dan tanpa standar prosedur yang jelas dan uniform.
Analisis Kelemahan Struktural dalam Mediasi Konflik Horizontal
Sistem mediasi konflik horizontal di Indonesia saat ini menghadapi beberapa kelemahan struktural mendasar yang membuatnya tidak efektif dalam menghasilkan resolusi permanen. Kelemahan ini tidak hanya terkait prosedur, tetapi juga menyangkut legitimasi dan keberlanjutan kesepakatan.
- Pihak Mediator yang Berpotensi Bias: Mediasi sering dilakukan oleh pemerintah daerah atau kelompok tertentu yang memiliki kepentingan langsung atau politik dalam konflik. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang objektivitas dan mengurangi kepercayaan dari salah satu atau semua pihak yang berkonflik, sehingga legitimasi kesepakatan dipertanyakan sejak awal.
- Ketiadaan Standar Prosedur Nasional: Tidak adanya standar prosedur yang uniform dan diakui secara nasional menghasilkan kesepakatan mediasi yang sifatnya informal dan ad-hoc. Kesepakatan ini sering tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas, sulit untuk dipantau, dan sangat rentan terhadap inkonsistensi dalam implementasi di lapangan.
- Absen Mekanisme Monitoring dan Enforcement Pasca-Mediasi: Setelah kesepakatan dicapai, sering tidak ada mekanisme institusi independen yang bertugas memantau pelaksanaan atau menangani pelanggaran secara sistematis. Akar konflik yang belum teratasi secara komprehensif, atau ketidakpuasan baru yang muncul selama implementasi, dapat mudah memicu konflik berulang tanpa adanya corrective action.
Kombinasi dari ketiga kelemahan ini menghasilkan sebuah lingkaran vicious cycle dimana konflik hanya ‘diredam’ untuk sementara waktu, namun tidak pernah benar-benar ‘diselesaikan’. Pendekatan yang independen dan berstandar nasional menjadi kebutuhan mendesak untuk memecah lingkaran ini.
Rekomendasi Kebijakan: Membangun Institusi Mediasi Nasional yang Independen dan Berwenang
Untuk mengatasi kelemahan struktural yang telah diurai, diperlukan pendekatan kebijakan yang sistematis dan bersifat institusional. Solusi yang paling tepat adalah dengan membentuk sebuah badan mediasi khusus yang bersifat nasional dan permanen. Opsi yang dapat diajukan adalah pembuatan National Horizontal Conflict Mediation Board (NHCMB) atau nama lain yang setara dalam konteks Indonesia. Badan ini harus didesain dengan karakteristik operasional yang jelas untuk menjamin efektivitas, legitimasi, dan keberlanjutan hasil mediasi.
- Independensi dan Komposisi Profesional: NHCMB harus independen secara struktural dan finansial dari pemerintah daerah dan kelompok berkonflik. Komposisinya terdiri dari panel ahli (dari bidang hukum, antropologi, psikologi sosial, resolusi konflik) yang diakui kompetensi dan integritasnya oleh semua pihak. Keberadaan mereka harus berdasarkan seleksi publik dan transparan.
- Kewenangan dan Kekuatan Hukum yang Binding: Badan ini perlu diberi wewenang oleh regulasi (misalnya Peraturan Presiden atau Undang-Undang khusus) untuk membuat kesepakatan mediasi yang memiliki kekuatan hukum tertentu. Kesepakatan ini dapat memiliki mekanisme untuk diajukan ke pengadilan jika terjadi pelanggaran berat, memberikan binding force yang membuat semua pihak bertanggung jawab terhadap hasil resolusi.
- Divisi Monitoring dan Evaluasi Pasca-Resolusi: NHCMB harus memiliki divisi khusus yang bertugas memantau pelaksanaan kesepakatan secara periodik, mengevaluasi kepatuhan, dan memberikan corrective action atau re-mediation jika diperlukan. Fungsi ini memastikan kesepakatan tidak hanya tertulis, tetapi juga terimplementasi dan hidup dalam dinamika sosial pasca konflik.
Dengan tiga pilar tersebut, sebuah institusi mediasi nasional yang independen dapat menjawab secara langsung kelemahan prosedural, legitimasi, dan keberlanjutan yang menjadi penghalang utama resolusi konflik horizontal saat ini.
Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan—dalam hal ini Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan bersama dengan DPR—adalah memulai proses legislasi untuk pembentukan badan mediasi konflik horizontal nasional. Proses ini harus melibatkan konsultasi publik yang luas dengan akademisi, praktisi mediasi, dan perwakilan kelompok masyarakat dari daerah dengan riwayat konflik. Selain itu, perlu juga dirancang sebuah pilot project di satu atau dua wilayah dengan konflik horizontal yang sedang berlangsung atau baru mereda, untuk menguji model operasional dan mendapatkan feedback sebelum implementasi skala nasional. Langkah ini akan mentransformasi pendekatan dari reaktif dan ad-hoc menjadi proaktif, sistematis, dan berbasis pada institusi yang legitimate.