Dalam dinamika konflik sosial horizontal di Indonesia, pola penyelesaian yang mengedepankan jalur litigasi sering kali menghasilkan resolusi yang tidak menyentuh akar persoalan, bahkan berpotensi memperkeruh hubungan antar kelompok. Analisis dari seorang mantan hakim konstitusi mengidentifikasi bahwa proses hukum formal cenderung memposisikan pihak sebagai pemenang dan pecundang, sehingga konflik yang masuk pengadilan justru rentan membesar dan mengeras. Kerangka regulasi yang ada saat ini, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dinilai lebih bersifat reaktif dan berfokus pada tanggap darurat, sehingga belum menyediakan mekanisme preventif dan resolusi berkelanjutan. Oleh karena itu, muncul usulan solutif untuk membentuk Undang-Undang Resolusi Konflik Sosial yang mengatur kewajiban proses mediasi sebelum sengketa komunal masuk ke jalur hukum litigasi.
Analisis Kritis: Akar Masalah dalam Kerangka Resolusi Konflik yang Berlaku
Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan kepada pengambil kebijakan adalah: apakah pendekatan hukum pidana dan litigasi yang dominan saat ini mampu menyembuhkan relasi sosial yang rusak akibat konflik horizontal? Realitas menunjukkan bahwa akar masalah dari kerangka hukum saat ini adalah absennya instrumen yang memaksa pihak berkonflik untuk duduk bersama secara sistematis sejak dini, dengan didampingi mediator profesional. Ruang dialog yang konstruktif sering kali baru terbuka setelah kerusuhan terjadi dan kerugian material serta psikologis sudah terlanjur besar, sehingga mediasi menjadi lebih sulit. Pendekatan hukum yang terlalu menitikberatkan pada penghukum individu pelaku kerusuhan juga sering kali mengabaikan dimensi struktural dan kultural yang memicu kekerasan, seperti:
- Dimensi Struktural: Ketidakadilan dalam alokasi sumber daya (air, lahan) dan prioritas pembangunan.
- Dimensi Kultural: Narasi sejarah yang berbeda, prasangka antar kelompok, dan erosi nilai-nilai lokal yang dulunya menjaga harmoni.
- Dimensi Regulasi: Tidak adanya UU yang mengatur mediasi wajib sebagai pintu pertama resolusi, sehingga konflik langsung tersalurkan ke arena hukum yang adversarial.
Dalam konteks ini, kata kunci “mediasi wajib” bukan hanya tentang prosedur, tetapi tentang perubahan paradigma dari sistem yang “menghukum konflik” menjadi sistem yang “mengelola dan menyelesaikan konflik secara konstruktif”.
Blueprint Kebijakan: Rancangan Undang-Undang Resolusi Konflik Sosial yang Solutif
Untuk mengatasi kelemahan sistemik tersebut, rancangan Undang-Undang Resolusi Konflik Sosial yang diusulkan menawarkan tiga pasal kunci yang bersifat operasional dan dapat diimplementasikan oleh pemerintah daerah serta aparatur hukum. Pasal-pasal ini dirancang untuk membangun infrastruktur resolusi konflik yang proaktif dan berkelanjutan:
- Pasal Pertama (Infrastruktur Mediasi): Mewajibkan pemerintah daerah membentuk Unit Mediasi Konflik Sosial yang independen, dengan anggaran khusus yang dialokasikan dalam APBD. Unit ini berfungsi sebagai garda depan yang menyediakan mediator profesional terlatih dalam resolusi konflik komunal.
- Pasal Kedua (Prosedur Mediasi Wajib): Mengatur bahwa untuk sengketa komunal tertentu (misalnya, batas kampung antar kelompok berbeda atau pengelolaan sumber daya bersama), pihak yang bermaksud menggugat ke pengadilan wajib menempuh proses mediasi terlebih dahulu. Akses ke pengadilan hanya dapat dibuka setelah pihak menunjukkan sertifikat ‘tidak tercapai kesepakatan’ dari mediator resmi. Ini menciptakan filter resolusi yang memprioritaskan penyelesaian di luar pengadilan.
- Pasal Ketiga (Insentif Resolusi Konstruktif): Mengatur insentif bagi pihak yang berhasil mencapai kesepakatan melalui mediasi, berupa keringanan pajak tertentu untuk wilayah yang terdampak atau prioritas bantuan pembangunan dari pemerintah. Insentif ini ditujukan untuk memotivasi perilaku kooperatif dan menunjukkan bahwa resolusi damai memiliki nilai ekonomi dan sosial yang nyata.
Secara konseptual, UU ini tidak hanya menambah regulasi, tetapi mengisi celah sistemik antara pencegahan (yang lemah) dan penanganan darurat (yang dominan). Dengan mekanisme mediasi wajib, konflik memiliki kanal awal untuk didialogkan sebelum polarisasi dan kerusuhan terjadi, sehingga potensi untuk resolusi yang benar-benar menyelesaikan masalah lebih tinggi.
Dengan demikian, rekomendasi kebijakan konkret yang ditujukan kepada pengambil keputusan adalah untuk memprioritaskan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Resolusi Konflik Sosial dalam agenda legislasi nasional. Implementasi UU ini perlu didukung dengan program pelatihan nasional untuk calon mediator konflik sosial, serta kampanye publik untuk mengedukasi masyarakat dan aparatur hukum tentang pentingnya mediasi sebagai jalur pertama penyelesaian sengketa komunal. Langkah ini akan mengubah paradigma penanganan konflik dari reaktif-punitif menjadi preventif-konstruktif, sesuai dengan kebutuhan mendasar bangsa dalam menjaga kerukunan sosial.