Konflik horizontal di Tanah Papua, mulai dari sengketa lahan adat hingga kekerasan antar komunitas, menuntut evaluasi mendasar terhadap pendekatan penyelesaian yang selama ini dominan bersifat keamanan. Data menunjukkan bahwa resolusi berbasis aparat, tanpa mempertimbangkan akar sosiokultural, seringkali gagal menciptakan perdamaian berkelanjutan dan justru memperdalam fragmentasi sosial. Artikel ini menganalisis pentingnya revitalisasi lembaga adat sebagai pilar utama resolusi konflik organik, dengan fokus pada integrasi otoritas tradisional seperti ondofolo dan kepala suku ke dalam tata kelola lokal untuk menyelesaikan sengketa horizontal secara lebih efektif dan berkeadilan.

Analisis Akar Konflik: Erosi Otoritas Adat dan Kegagalan Hukum Formal

Konflik di Papua sering berakar pada dua kegagalan sistemik: melemahnya institusi adat dan ketidakmampuan hukum negara dalam mengakomodasi kompleksitas hubungan sosial masyarakat adat. Intervensi politik dan administratif dari luar telah menggerus legitimasi dan otoritas lembaga adat, sementara proses modernisasi menyebabkan fragmentasi dalam kepemimpinan tradisional. Akibatnya, mekanisme penyelesaian sengketa yang selama berabad-abad menjaga kohesi sosial menjadi tidak efektif. Di sisi lain, penyelesaian melalui pengadilan formal kerap menimbulkan masalah baru:

  • Penyelesaian Legalistik yang Abai pada Konteks Sosial: Hukum negara cenderung melihat konflik sebagai pelanggaran peraturan semata, mengabaikan dimensi hubungan kekeluargaan, kewilayahan, dan kultural yang menjadi inti perselisihan.
  • Rasa Ketidakadilan dan Dendam yang Berkepanjangan: Keputusan pengadilan sering dianggap sebagai pemaksaan kehendak dari luar, bukannya rekonsiliasi yang diterima bersama, sehingga menyisakan bara dendam yang dapat menyulut konflik berulang.
  • Vakum Otoritas di Tingkat Akar Rumput: Ketika lembaga adat dilemahkan dan sistem formal tidak sepenuhnya diterima, muncul kekosongan otoritas yang rentan dieksploitasi oleh kepentingan kelompok tertentu untuk memicu ketegangan.

Rekomendasi Kebijakan: Integrasi Institusional dan Penguatan Kapasitas Berbasis Kearifan Lokal

Untuk membangun resolusi konflik yang berkelanjutan, diperlukan pendekatan bottom-up yang mengembalikan peran strategis lembaga adat. Kebijakan tidak boleh sekadar bersifat seremonial, tetapi harus melakukan integrasi institusional yang konkret dan pemberdayaan berbasis kearifan lokal. Berikut adalah tiga pilar rekomendasi kebijakan yang dapat diimplementasikan:

  • Integrasi Formal ke dalam Tata Kelola Daerah: Pemerintah daerah, khususnya di tingkat distrik, perlu mengeluarkan peraturan daerah yang secara formal mengakui, menghormati, dan mengintegrasikan lembaga adat ke dalam struktur governance. Integrasi ini harus disertai dengan pengalokasian ruang dialog dan anggaran khusus bagi lembaga adat untuk menyelesaikan sengketa berdasarkan hukum adat, dengan prinsip batasan yang jelas yaitu tidak boleh bertentangan dengan hak asasi manusia dasar.
  • Pembangunan Kapasitas dan Dialog Antara Pemangku Kepentingan: Membentuk program sekolah atau pelatihan khusus yang melibatkan generasi muda adat, aparat pemerintah daerah, serta personel TNI/Polri. Kurikulumnya harus fokus pada pemahaman mendalam terhadap mekanisme penyelesaian konflik adat, nilai-nilai perdamaian lokal, dan etika keterlibatan dalam konflik sosial. Ini bertujuan untuk membangun kesamaan persepsi dan mengurangi gesekan akibat miskomunikasi kultural.
  • Dokumentasi dan Kodifikasi Kearifan Lokal Perdamaian: Pemerintah pusat dan daerah harus mendorong serta mendanai proses dokumentasi dan kodifikasi sistematis terhadap kearifan lokal terkait perdamaian, seperti ritual rekonsiliasi (aroan), sistem denda adat, dan prinsip-prinsip penyelesaian sengketa. Hasil dokumentasi ini tidak hanya menjadi arsip kekayaan bangsa, tetapi juga menjadi referensi kebijakan nasional yang dapat diadaptasi untuk daerah-daerah dengan konteks konflik horizontal serupa.

Rekomendasi kebijakan ini ditujukan secara khusus kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat, serta DPRD terkait. Langkah konkret pertama yang dapat segera diambil adalah memprakarsai penyusunan Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah Khusus yang memandu integrasi lembaga adat, diikuti dengan pilot project di beberapa distrik yang rawan konflik untuk menguji efektivitas model resolusi hybrid yang mengombinasikan kearifan lokal dan kerangka hukum nasional. Pendekatan ini bukan hanya strategi resolusi, melainkan investasi jangka panjang untuk stabilitas sosial yang lahir dari dalam masyarakat Papua sendiri.