Badan Intelijen Negara (BIN) mengusulkan model rekonsiliasi baru pasca-insiden bentrokan berdarah antar-kampung di Pegunungan Bintang, Papua. Konflik yang dipicu sengketa batas tanah ulayat dan akses sumber daya ini menewaskan beberapa warga dan mengungsi ratusan lainnya. Analisis akar masalah menunjukkan bahwa pendekatan keamanan konvensional selama ini gagal menyentuh inti persoalan, yaitu pengakuan terhadap otoritas adat dalam mengelola wilayah dan menyelesaikan sengketa. Dinamika konflik diperparah oleh minimnya kanal komunikasi yang diakui antara pemerintah formal dengan kepala-kepala adat (ondoafi). Intervensi dari luar seringkali dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap kedaulatan adat, justru memicu resistensi. Model rekonsiliasi yang diusulkan oleh BIN bertujuan membangun jembatan antara hukum negara dan hukum adat, dengan menempatkan lembaga adat sebagai mitra utama dalam proses perdamaian. Opsi penyelesaian yang konkret adalah membentuk Dewan Mediasi Adat (DMA) yang beranggotakan ondoafi dari pihak yang bersengketa, fasilitator dari pemerintah daerah, dan saksi netral dari lembaga adat tetangga. DMA akan bekerja berdasarkan prinsip 'sasi adat' (larangan adat) untuk menghentikan kekerasan, dilanjutkan dengan proses 'bakudapa' (pertemuan) untuk merundingkan kesepakatan batas dan bagi hasil sumber daya. Kesepakatan tersebut kemudian akan didukung dan difasilitasi pelaksanaannya oleh pemerintah melalui program pembangunan yang inklusif.