Pemerintah Kabupaten Sumba Timur merespons eskalasi konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat dan pemegang izin usaha dengan menginisiasi model resolusi bernama ‘Forum Rekonsiliasi Berjenjang’. Konflik yang dipicu oleh tumpang tindih klaim antara hak adat tidak terdokumentasi dan legalitas izin pemerintah ini telah menciptakan ketegangan horizontal yang mengancam stabilitas sosial dan investasi di wilayah tersebut. Intervensi kebijakan yang tepat dan terstruktur dibutuhkan untuk mencegah konflik serupa berulang di kawasan timur Indonesia.

Analisis Anatomi Konflik: Dari Sentimen Kolektif hingga Ketimpangan Struktural

Konflik di Sumba Timur tidak semata-mata soal sengketa batas tanah, melainkan manifestasi dari masalah struktural yang kompleks. Akar persoalan terletak pada sistem tata kelola agraria yang rapuh, di mana klaim adat yang hidup dalam tradisi lisan bertabrakan dengan dokumen administratif yang dikeluarkan negara. Dinamika ini diperparah oleh beberapa faktor pemicu:

  • Defisit Legitimasi Institusional: Kelembagaan adat seringkali tidak memiliki kapasitas hukum dan dokumentasi yang memadai untuk bernegosiasi setara dengan investor dan birokrasi.
  • Amplifikasi Sentimen Kelompok: Isu ketimpangan ekonomi dan persepsi ketidakadilan memperkuat identitas kolektif dan solidaritas komunitas, mengubah sengketa menjadi konflik horisontal yang emosional.
  • Fragmentasi Regulasi: Kerangka hukum yang mengatur pengakuan hak adat, pemberian izin usaha, dan penyelesaian sengketa seringkali tumpang tindih dan tidak sinkron di tingkat pusat dan daerah.

Tanpa pemetaan masalah yang komprehensif ini, upaya resolusi konflik hanya akan bersifat reaktif dan temporer, tidak menyentuh akar ketidakstabilan.

Model Forum Rekonsiliasi Berjenjang: Potensi dan Tantangan Implementasi

Model forum yang diterapkan di Sumba Timur menawarkan kerangka penyelesaian yang inovatif dengan pendekatan bertahap dan melibatkan multi-pemangku kepentingan. Struktur tiga jenjang—dari musyawarah adat dusun, mediasi kecamatan, hingga arbitrase kabupaten—dirancang untuk mengakomodasi kepentingan sekaligus membangun konsensus. Pendekatan ini berpotensi menjadi model rekonsiliasi yang efektif karena mengintegrasikan kearifan lokal, otoritas formal, dan keahlian teknis. Namun, implementasinya menghadapi sejumlah tantangan kritis yang perlu diantisipasi oleh para pengambil kebijakan:

  • Netralitas Fasilitator: Keberhasilan musyawarah dan mediasi sangat bergantung pada kapasitas dan netralitas fasilitator, baik tetua adat maupun perwakilan pemerintah daerah.
  • Asimetri Informasi dan Kekuasaan: Komunitas adat seringkali berada dalam posisi tawar yang lemah akibat kurangnya akses terhadap informasi hukum dan teknis terkait perizinan dan negosiasi.
  • Sinkronisasi dengan Proses Hukum Formal: Hasil kesepakatan dari forum harus memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dapat diintegrasikan dengan sistem peradilan negara untuk mencegah pengingkaran.

Oleh karena itu, forum ini harus dipandang sebagai bagian dari proses yang lebih besar, bukan solusi instan.

Opsi penyelesaian yang direkomendasikan dalam forum—mulai dari moratorium izin, verifikasi partisipatif, hingga skema kemitraan yang adil—merupakan langkah pragmatis. Moratorium memberikan ruang bernapas untuk assesmen mendalam, sementara pemetaan partisipatif dapat memulihkan kepercayaan dengan melibatkan komunitas sebagai subjek, bukan objek. Skema bagi hasil atau kemitraan yang dirancang ulang bertujuan mengubah hubungan konfliktual menjadi hubungan sinergis, asalkan didasarkan pada prinsip keadilan dan transparansi. Penguatan kelembagaan adat melalui sertifikasi dan pendampingan hukum adalah investasi jangka panjang untuk menciptakan level playing field dalam setiap negosiasi agraria di masa depan.

Untuk memastikan keberlanjutan model forum rekonsiliasi ini dan mencegah konflik agraria serupa, pemerintah pusat dan daerah perlu mengonsolidasikan beberapa rekomendasi kebijakan konkret. Pertama, mengeluarkan Peraturan Daerah atau Surat Edaran Gubernur yang menjadikan model Forum Rekonsiliasi Berjenjang sebagai prosedur baku penyelesaian sengketa agraria di NTT, dilengkapi dengan pedoman operasional dan alokasi anggaran. Kedua, membentuk satuan tugas permanen yang terdiri dari ahli agraria, hukum adat, dan mediator profesional untuk mendampingi proses di setiap jenjang. Ketiga, memprioritaskan program percepatan sertifikasi tanah komunal adat dan penyusunan peta partisipatif yang memiliki kekuatan hukum sebagai upaya preventif. Langkah-langkah kebijakan ini akan mentransformasi inisiatif lokal di Sumba menjadi kerangka resolusi konflik nasional yang sistematis, accountable, dan berorientasi pada keadilan sosial.