Konflik agraria di Aceh Tengah telah memunculkan paradoks pembangunan di wilayah yang kaya sumber daya alam namun rentan terhadap ketegangan sosial. Pasca serangkaian sengketa lahan antara masyarakat lokal dengan perusahaan perkebunan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah merespons dengan meluncurkan program mediasi berbasis adat. Program ini melibatkan institusi adat seperti Tuha Peuet (tetua adat) dan Geuchik (kepala desa), sebagai upaya menjembatani kegagalan penyelesaian melalui jalur hukum formal yang sering dinilai kaku dan kurang peka terhadap kerumitan sosio-kultural. Skala dampaknya tidak hanya mencakup kerugian ekonomi, tetapi juga menggerus kohesi sosial dan menantang legitimasi tata kelola lahan di tingkat lokal.

Dekonstruksi Akar Konflik: Tumpang Tindih Regulasi dan Klaim Sosial

Pada intinya, konflik ini berakar pada tumpang tindih klaim atas sumber daya agraria yang kompleks. Analisis struktural mengungkap tiga lapisan klaim yang saling berbenturan: sertifikat hak guna usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan, hak ulayat masyarakat adat yang diakui secara turun-temurun tetapi kerap tak terdokumentasi dalam sistem hukum negara, serta lahan garapan individual masyarakat yang dikelola secara turun-temurun. Pendekatan hukum positif yang monolitik gagal menangani kerumitan ini karena mengabaikan dimensi historis dan kultural dari kepemilikan lahan. Faktor pemicu utama dapat dirinci sebagai berikut:

  • Regulasi yang Tidak Sinergis: Ketidaksinkronan antara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dengan hukum adat (hukom adat Laot) serta Peraturan Daerah terkait keistimewaan Aceh.
  • Kesenjangan Akses Informasi: Masyarakat lokal seringkali tidak memiliki akses yang setara terhadap informasi perizinan dan proses sertifikasi lahan oleh perusahaan.
  • Asimetri Kekuasaan: Ketimpangan sumber daya antara korporasi dengan kapasitas hukum yang kuat melawan masyarakat dengan ketergantungan pada lahan untuk subsistensi.
  • Lemahnya Pengawasan: Kelemahan dalam penegakan hukum terhadap praktik perolehan lahan yang dianggap tidak adil oleh masyarakat.

Dalam konteks Aceh, di mana identitas adat kuat, kegagalan penyelesaian formal ini kemudian memicu resistensi dan konflik horizontal yang mengancam stabilitas.

Mediasi Adat sebagai Model Resolusi Integratif dan Prospek Replikasinya

Program mediasi adat yang diluncurkan Aceh Tengah menawarkan kerangka penyelesaian yang lebih integratif dan kontekstual. Esensinya adalah mengembalikan otoritas resolusi konflik kepada institusi lokal yang memiliki legitimasi sosial dan kultural. Mekanisme ini tidak menggantikan hukum negara, tetapi berfungsi sebagai jalur komplementer yang lebih cepat dan efektif dalam mencapai kesepakatan. Prosesnya dirancang dengan tiga tahap terstruktur:

  • Pemetaan Konflik Partisipatif: Melibatkan semua pemangku kepentingan (perusahaan, masyarakat, pemerintah desa, tokoh adat) dalam memetakan sejarah dan klaim lahan secara bersama-sama, mengurangi bias informasi.
  • Perancangan Kesepakatan Holistik: Kesepakatan dirancang untuk melampaui ganti rugi material. Opsi yang ditawarkan mencakup pengakuan status bersama, akses bersama terhadap sumber daya, dan skema bagi hasil (profit-sharing) yang adil dan transparan. Ritual adat peusijuek digunakan sebagai instrumen simbolis untuk mengukuhkan rekonsiliasi dan memulihkan hubungan sosial.
  • Pengawasan oleh Forum Adat: Implementasi kesepakatan diawasi oleh forum adat yang beranggotakan perwakilan semua pihak, untuk mencegah pelanggaran di masa depan dan memastikan akuntabilitas.

Model ini menunjukkan potensi signifikan untuk diadopsi di daerah lain di Indonesia yang memiliki kekuatan institusi adat serupa. Keberhasilannya dalam menangani konflik agraria di Aceh Tengah dapat menjadi preseden kebijakan yang berharga.

Untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas jangka panjang, model mediasi adat memerlukan penguatan kerangka kebijakan di tingkat nasional dan daerah. Rekomendasi kebijakan konkret yang perlu dipertimbangkan oleh pengambil keputusan, terutama Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Aceh, adalah: Pertama, segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) atau Qanun yang secara khusus mengatur dan memberikan payung hukum bagi mekanisme mediasi adat dalam penyelesaian sengketa agraria, termasuk mengatur standardisasi prosedur dan pengakuan hasil mediasi oleh pengadilan. Kedua, membentuk sistem pendataan dan registrasi hak-hak adat dan garapan turun-temurun yang terintegrasi dengan Sistem Pertanahan Nasional, untuk mencegah tumpang tindih klaim sejak awal. Ketiga, mengalokasikan anggaran dan kapasitas pelatihan berkelanjutan bagi Tuha Peuet dan Geuchik agar mereka memiliki kompetensi teknis mediasi dan pemahaman dasar hukum agraria nasional. Sinergi antara kearifan lokal dan kepastian hukum nasional ini bukan hanya solusi untuk Aceh, tetapi juga menjadi blueprint untuk resolusi konflik sumber daya di berbagai wilayah Indonesia.