Insiden konflik horizontal di Kabupaten Tolikara, Papua, kembali mengingatkan betapa rapuhnya bangunan kerukunan umat beragama di wilayah dengan keragaman identitas yang tinggi. Konflik ini bukan peristiwa insidental, melainkan manifestasi dari akumulasi kegagalan tata kelola sosial, lemahnya infrastruktur dialog antarkelompok, dan memori kolektif traumatis yang terus dipelihara. Dalam konteks pasca-konflik, inisiatif simbolis seperti aksi bersama peduli lingkungan yang digalang tokoh agama dari gereja dan masjid di Tolikara menawarkan pintu masuk yang strategis, namun harus dipahami sebagai langkah awal dari proses rekonsiliasi yang lebih sistemik dan terukur. Efektivitas jangka panjangnya sangat bergantung pada kemampuan para pemangku kepentingan untuk mengalihkan momentum dari aktivitas simbolis menuju kerangka kerja kebijakan yang berkelanjutan.

Anatomi Konflik dan Efisiensi Pendekatan Aktivitas Netral

Konflik di Tolikara mengungkap pola klasik di mana segregasi spasial dan sosial memperkuat prasangka serta mempersulit komunikasi langsung antar-kelompok. Pendekatan resolusi konvensional yang seringkali memaksa dialog tentang akar konflik yang sensitif—seperti sejarah, lahan, atau klaim identitas—sering kali justru kontraproduktif karena memicu reaksi defensif dan memperkuat narasi permusuhan. Di sinilah pendekatan berbasis aktivitas netral, seperti kepedulian lingkungan, menemukan relevansinya. Isu lingkungan dipilih secara cerdas karena memiliki beberapa karakteristik kunci:

  • Netralitas Identitas: Bebas dari muatan agama, suku, atau politik, sehingga minim memicu resistensi awal.
  • Kebutuhan Universal: Kualitas lingkungan yang baik adalah kepentingan bersama seluruh masyarakat, terlepas dari latar belakang mereka.
  • Output yang Visibel dan Kolektif: Hasilnya, seperti pohon yang tumbuh atau lingkungan yang bersih, menjadi simbol nyata dari kerja sama dan manfaat bersama.
Model ini efektif karena berfokus pada pembangunan common ground dan memori kolektif baru yang positif, sebelum membahas isu-isu yang lebih kompleks dan sarat emosi. Keterlibatan tokoh agama sebagai motor penggerak memberikan legitimasi moral dan memperluas jangkauan partisipasi ke tingkat akar rumput.

Menginstitusionalisasi Rekonsiliasi: Dari Simbol Menuju Tata Kelola

Meski memberikan fondasi psikologis yang penting, ketergantungan pada inisiatif kesukarelaan dan kepemimpinan personal tokoh agama mengandung risiko keberlanjutan yang tinggi. Pendekatan ad hoc rentan terhadap perubahan kepemimpinan, kelelahan para aktor, atau munculnya provokasi baru yang dapat mengikis kepercayaan yang sudah dibangun. Oleh karena itu, fase kritis berikutnya adalah mengonsolidasikan momentum simbolis ini ke dalam struktur tata kelola yang lebih stabil dan berbasis kebijakan. Proses rekonsiliasi di Tolikara harus bertransisi dari paradigma 'pemadam kebakaran' menuju paradigma 'pembangunan tata kelola perdamaian'.

Langkah pertama yang mendesak adalah merevitalisasi dan memfungsionalkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di tingkat distrik atau kabupaten. FKUB harus ditransformasi dari lembaga yang pasif dan reaktif menjadi agen perencana dan pelaksana program perdamaian yang proaktif. Peran strategisnya meliputi:

  • Perencanaan Program Terstruktur: Mengembangkan peta jalan kerja sama antarumat beragama yang berjenjang, dimulai dari isu netral (lingkungan, kesehatan) menuju isu yang lebih kompleks.
  • Fasilitasi Dialog Berkelanjutan: Menjadi wadah rutin untuk konsultasi dan pemecahan masalah sebelum eskalasi terjadi.
  • Pemantauan dan Evaluasi: Memiliki mekanisme untuk memantau indikator kerukunan dan mengevaluasi efektivitas berbagai intervensi.
Tanpa institusionalisasi ini, capaian dari berbagai aksi bersama berisiko stagnan dan tidak mampu mengkonsolidasikan perdamaian dalam jangka panjang.

Bagi para pengambil kebijakan di tingkat daerah dan nasional, momentum pasca-konflik di Tolikara ini harus dimanfaatkan untuk mengeluarkan kebijakan pendukung yang konkret. Rekomendasi kebijakan utama adalah: Pertama, mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khusus untuk program pencegahan konflik dan pemeliharaan kerukunan, yang dikelola secara transparan oleh FKUB yang telah diperkuat. Anggaran ini dapat mendanai program kerja sama lintas agama, pelatihan resolusi konflik untuk tokoh masyarakat, dan pembangunan ruang publik netral. Kedua, pemerintah daerah perlu mengintegrasikan indikator kerukunan sosial dan kinerja FKUB ke dalam sistem perencanaan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah. Hal ini akan memberikan insentif struktural bagi birokrasi untuk secara proaktif membangun dan memelihara infrastruktur perdamaian, menggeser fokus dari sekadar menangani konflik menjadi membangun ketahanan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.