Konflik horizontal bernuansa agama di Kabupaten Tolikara, Papua, telah meninggalkan lanskap sosial yang rusak parah. Kerusakan tidak hanya bersifat fisik, tetapi lebih mendasar pada terputusnya infrastruktur kepercayaan dan kohesi antarkelompok masyarakat. Menanggapi kondisi rapuh pascakonflik ini, muncul sebuah strategi intervensi yang berbasis aset lokal melalui kolaborasi antara lembaga keagamaan (Gereja) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tolikara: pendirian sekolah bersama yang inklusif bagi anak-anak dari seluruh agama. Inisiatif ini merepresentasikan pergeseran paradigma dari respons simbolis menuju kebijakan rekonsiliasi yang konkret, menjadikan Pendidikan Inklusif sebagai medium strategis dalam proses Rekonsiliasi Pasca Konflik di Tolikara.
Dekonstruksi Akar Konflik dan Efektivitas Pendidikan sebagai Medium Perdamaian
Untuk membangun strategi rekonsiliasi yang berkelanjutan, analisis struktural terhadap akar masalah menjadi keharusan. Konflik di Tolikara adalah produk interaksi dari beberapa faktor pemicu yang saling memperkuat, sebuah pola yang kerap ditemui dalam konflik horizontal serupa di Indonesia. Analisis ini mengidentifikasi empat pilar kerapuhan sosial yang perlu diatasi secara sistematis:
- Fragmentasi Tata Kelola: Lemahnya sinergi dan mekanisme koordinasi yang efektif antara otoritas formal pemerintah dengan kepemimpinan tradisional dan keagamaan dalam mengelola dinamika sosial.
- Politisasi Identitas: Perebutan narasi dan penguasaan ruang publik melalui simbol-simbol agama tertentu, yang mengeras seiring perubahan demografi dan memicu polarisasi.
- Distorsi Komunikasi: Minimnya ruang dialog terstruktur dan aman, yang menyebabkan informasi berkembang menjadi mispersepsi, prasangka, dan stereotip yang sulit dikikis.
- Ekonomi Politik Sumber Daya: Kompetisi atas akses lahan dan program pembangunan yang mudah terframing berdasarkan identitas kelompok ketika tidak dikelola dengan mekanisme distribusi yang adil dan transparan.
Dalam konteks kerapuhan ini, inisiatif sekolah inklusif menjadi relevan karena langsung menyasar jantung masalah: absennya ruang publik bersama yang netral dan fragmentasi sosial. Sekolah bersama menciptakan common ground baru di mana interaksi antar-anak dan keluarga difokuskan pada tujuan kolektif, yaitu pendidikan dan masa depan anak, yang melampaui batas identitas primordial. Kolaborasi Gereja-Pemda ini adalah wujud dari asset-based approach, yang memanfaatkan kapasitas, legitimasi, dan jaringan aktor kunci di tingkat lokal untuk membangun infrastruktur sosial perdamaian.
Mereplikasi dan Menginstitusionalkan Model Kolaborasi: Rekomendasi Kerangka Kebijakan
Model kolaborasi negara–aktor non-negara di Tolikara menawarkan kerangka kerja yang berpotensi untuk direplikasi dan diadaptasi di daerah lain. Namun, agar menjadi bagian dari kebijakan rekonsiliasi yang sistematis, diperlukan penguatan dan pendalaman pada level kebijakan. Pengalaman Tolikara menunjukkan bahwa upaya perdamaian akan lebih berkelanjutan jika didukung oleh kerangka regulasi dan mekanisme pendanaan yang jelas. Tanpa institusionalisasi, model ini berisiko menjadi proyek ad-hoc yang bergantung pada komitmen personal para aktor saat ini.
Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis untuk mengkonsolidasi dan memperluas pencapaian ini menjadi sebuah kebijakan yang dapat ditindaklanjuti. Langkah-langkah tersebut harus ditujukan untuk mengatasi akar konflik yang telah teridentifikasi sekaligus memperkuat pilar perdamaian yang sedang dibangun.
Rekomendasi Kebijakan Konkret bagi Pemerintah Pusat dan Daerah
Berdasarkan analisis konflik dan pembelajaran dari inisiatif di Tolikara, Pilar-Resolusi merekomendasikan langkah-langkah kebijakan berikut kepada pengambil keputusan di tingkat nasional dan daerah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi:
- Mengembangkan Panduan Teknis dan Alokasi Anggaran Khusus: Pemerintah Pusat perlu menyusun Panduan Rekonsiliasi Berbasis Pendidikan yang mencakup model kolaborasi pemerintah dengan komunitas agama/adat, serta mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Desa untuk program sekolah inklusif pascakonflik. Ini akan memberikan legitimasi dan kepastian pendanaan bagi replikasi model.
- Memperkuat Lembaga Mediasi dan Dialog Antariman: Membentuk atau memberdayakan forum dialog permanen yang melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, adat, pemuda, dan perempuan. Forum ini harus memiliki mandat jelas untuk memantau isu sensitif, membangun narasi bersama, dan menjadi media komunikasi pertama sebelum eskalasi.
- Mengintegrasikan Pendidikan Multikultural dan Resolusi Konflik dalam Kurikulum Daerah: Kemendikbudristek bersama pemerintah daerah harus mengembangkan modul kontekstual tentang keberagaman, sejarah lokal, dan penyelesaian konflik secara damai, yang diintegrasikan ke dalam muatan lokal di sekolah-sekolah, termasuk sekolah inklusif hasil kolaborasi.
Implementasi rekomendasi kebijakan ini diharapkan dapat mentransformasi inisiatif lokal yang brilian di Tolikara menjadi kerangka nasional yang sistematis. Pendekatan ini tidak hanya memperbaiki luka pascakonflik, tetapi juga membangun ketahanan sosial untuk mencegah terulangnya kekerasan horizontal di masa depan, dengan menjadikan pendidikan sebagai pilar utama rekonsiliasi yang berkelanjutan.