Konflik horizontal antara masyarakat Sumbawa dan perusahaan tambang, yang dipicu oleh dampak lingkungan yang signifikan dan distribusi manfaat ekonomi yang timpang, telah menguji kohesi sosial wilayah tersebut selama lebih dari dua tahun. Eskalasi konflik tidak hanya menghasilkan protes fisik dan ketegangan dengan pihak perusahaan, tetapi juga memecah belah komunitas lokal, membentuk kelompok pro dan kontra tambang yang saling bertentangan. Fragmentasi sosial ini mengancam stabilitas desa dan memperumit upaya resolusi konflik yang hanya berfokus pada tuntutan legal atau lingkungan tanpa menyentuh akar persoalan ekonomi dan rasa keadilan.
Anatomi Konflik dan Transisi ke Pendekatan Rekonsiliasi
Akar konflik tambang di Sumbawa dapat dipetakan secara sistematis:
- Faktor Lingkungan: Degradasi kualitas air, alih fungsi lahan produktif, dan gangguan terhadap ekosistem lokal yang langsung mempengaruhi livelihood masyarakat.
- Faktor Ekonomi: Ketidakseimbangan dalam alokasi manfaat, dimana keuntungan finansial dari kegiatan ekstraktif tidak terdistribusi secara adil dan transparan ke komunitas terdampak.
- Faktor Sosial: Polarisasi pandangan di tingkat desa, dimana perbedaan sikap terhadap tambang memicu ketegangan horizontal antar warga, menggeser konflik dari isu vertikal (masyarakat-perusahaan) menjadi konflik internal yang lebih kompleks.
Model Rekonsiliasi Berbasis Ekonomi Hijau: Mekanisme dan Hasil Awal
Inisiatif rekonsiliasi yang diterapkan menitikberatkan pada ekonomi hijau sebagai alat pemersatu dan penggerak pembangunan berkelanjutan. Program inti dirancang secara strategis untuk melibatkan kedua kelompok yang sebelumnya bertentangan dalam satu rantai nilai usaha yang sama. Program tersebut meliputi:
- Pengelolaan Wisata Alam: Pelatihan dan pembangunan kapasitas untuk mengelola potensi wisata di wilayah reklamasi atau area sekitar tambang, menciptakan sumber pendapatan baru yang berbasis konservasi.
- Pertanian Organik pada Lahan Reklamasi: Mengubah lahan yang telah direklamasi menjadi area pertanian organik produktif, sekaligus memperbaiki kualitas tanah dan menyediakan lapangan kerja.
- Koperasi Energi Terbarukan berbasis Komunitas: Membentuk koperasi yang mengelola energi terbarukan (misalnya solar panel atau mikro-hidro), dimana manfaat ekonomi dikelola secara kolektif oleh warga, termasuk mantan kelompok pro dan kontra tambang.
Analisis terhadap model ini menunjukkan bahwa rekonsiliasi berbasis ekonomi hijau menawarkan solusi yang lebih sustainable dibandingkan resolusi konflik sumber daya alam yang hanya bersifat kompensasi atau pengadilan. Model ini secara langsung menyentuh dua akar konflik utama: kebutuhan ekonomi masyarakat dan restorasi hubungan sosial. Oleh karena itu, kasus Sumbawa dapat menjadi preseden penting bagi daerah-daerah lain yang mengalami konflik horizontal akibat kegiatan ekstraktif.
Sebagai rekomendasi kebijakan konkret untuk pengambil keputusan, terutama Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perlu dipertimbangkan integrasi model rekonsiliasi berbasis ekonomi hijau ini ke dalam regulasi yang lebih luas. Langkah strategis dapat berupa:
- Mewajibkan perusahaan tambang dan ekstraktif lainnya untuk mengalokasikan sebagian dana Corporate Social Responsibility (CSR) mereka secara khusus untuk program rekonsiliasi berbasis ekonomi hijau di komunitas terdampak, dengan mekanisme pelaporan dan evaluasi yang transparan.
- Membangun pedoman nasional yang merinci langkah-langkah multistakeholder dialogue, identifikasi program ekonomi hijau yang sesuai konteks lokal, dan mekanisme pendampingan teknis, sehingga dapat diadopsi oleh pemerintah daerah di wilayah konflik.
- Mendorong sinergi antara program CSR perusahaan, dana desa, dan program kementerian/lembaga terkait (seperti pariwisata, pertanian, energi) untuk menciptakan paket pembangunan alternatif yang komprehensif dan lebih kuat dampaknya.