Konflik etnis dan agama di Kabupaten Poso dan Sigi, Sulawesi Tengah, pascakonflik horizontal 1998-2007 meninggalkan luka struktural yang dalam, memerlukan pendekatan rekonsiliasi yang melampaui solusi keamanan semata. Intervensi berbasis adat dan budaya, seperti inisiatif 'Pohon Silsilah Bersama', muncul sebagai model penting yang mengubah dinamika pemulihan sosial dengan menekankan kohesi historis yang terlupakan.
Analisis Kompleksitas Konflik dan Kegagalan Intervensi Konvensional
Ketegangan di Sulawesi Tengah pascakonflik bersifat multidimensi dan saling terkait. Intervensi yang hanya berfokus pada penegakan hukum dan keamanan terbukti tidak cukup untuk menyembuhkan trauma kolektif dan mengatasi akar permasalahan yang kompleks. Analisis mendalam mengungkap kumpulan faktor pemicu dan penghambat perdamaian yang berkelindan:
- Pemicu Konflik: Persaingan ekonomi atas sumber daya lokal, politisasi identitas agama dan etnis untuk mobilisasi massa, serta trauma kekerasan yang tidak tertangani yang memicu siklus balas dendam.
- Penghambat Rekonsiliasi: Narasi 'kita versus mereka' yang terus direproduksi, kurangnya ruang dialog berbasis budaya yang kredibel di tingkat komunitas, dan pendekatan rekonsiliasi dari atas (top-down) yang kurang menyentuh dimensi emosional dan relasi sosial warga.
- Konsekuensi: Kohesi sosial yang rapuh, pembangunan ekonomi yang terhambat, dan potensi laten untuk konflik berulang meski dalam skala yang lebih kecil, menunjukkan bahwa proses pascakonflik belum sepenuhnya tuntas.
Model 'Pohon Silsilah Bersama': Deconstructing 'The Other' Melalui Ingatan Kolektif
Inisiatif 'Pohon Silsilah Bersama' di Poso dan Sigi menawarkan pendekatan alternatif yang solutif, dengan memanfaatkan modal sosial budaya lokal sebagai instrumen rekonsiliasi. Model ini digerakkan oleh tetua adat dari berbagai kelompok, difasilitasi lembaga lokal terpercaya dan didampingi akademisi untuk akurasi metodologis. Esensinya adalah dekonstruksi identitas 'musuh' melalui penelusuran genealogis yang mengungkap fakta sejarah yang terabaikan.
Proses ini secara sistematis membangun narasi baru dengan menemukan titik temu leluhur dan jejaring perkawinan silang masa lalu. Temuan bahwa kelompok yang bertikai sebenarnya terikat hubungan kekerabatan historis berhasil menggeser paradigma dari permusuhan menjadi persaudaraan yang terputus. Keberhasilan model ini menawarkan beberapa prinsip kunci untuk kebijakan rekonsiliasi nasional:
- Kontekstual: Menggunakan sistem kekerabatan dan sejarah lokal sebagai titik masuk yang legitimate dan mudah diterima komunitas.
- Partisipatif dan Inklusif: Melibatkan semua pihak dalam proses penelusuran dan validasi data, sehingga hasilnya dimiliki bersama (co-ownership).
- Emosional-Kognitif: Menyentuh dimensi emosi (rasa memiliki, harga diri) sekaligus mengoreksi pengetahuan (kognisi) tentang 'yang lain'.
- Berbasis Bukti: Mengandalkan data sejarah dan silsilah yang dapat diverifikasi, mengurangi ruang untuk penyangkalan dan delegitimasi proses.
Dengan prinsip ini, model tersebut berhasil membangun fondasi perdamaian yang lebih kokoh karena berasal dari pemahaman dan pengakuan internal komunitas, bukan pemaksaan eksternal.
Rekomendasi Kebijakan: Mengintegrasikan Pendekatan Budaya ke dalam Kerangka Rekonsiliasi Nasional
Keberhasilan model di Sulawesi Tengah ini harus menjadi preseden kebijakan, bukan sekadar best practice yang terisolasi. Untuk itu, diperlukan intervensi kebijakan yang sistematis dan terukur agar pendekatan serupa dapat direplikasi dan diadaptasi di daerah rawan konflik lain seperti Papua, Maluku, dan Kalimantan Barat, yang juga memiliki kekayaan sistem kekerabatan adat yang dapat dimanfaatkan.
Rekomendasi kebijakan konkret ditujukan kepada para pengambil keputusan di tingkat kementerian dan daerah:
- Kementerian Sosial & Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi: Harus mengambil peran utama dalam mendokumentasikan, mengembangkan modul, dan menyediakan panduan teknis untuk pendekatan rekonsiliasi berbasis budaya dan sejarah lokal. Modul ini harus menjadi bagian dari program pemberdayaan komunitas pascakonflik dan muatan lokal pendidikan.
- Pemerintah Daerah (Provinsi & Kabupaten): Wajib mengalokasikan anggaran khusus (APBD) untuk mendanai riset sejarah lokal kolaboratif yang melibatkan akademisi, tokoh adat, dan perwakilan komunitas. Hasil riset harus menjadi dasar penyusunan program bersama.
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) & Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol): Dapat mengintegrasikan pendekatan ini ke dalam kerangka 'Building Back Better' pasca-bencana sosial, serta program pencegahan konflik. Festival budaya bersama, pameran silsilah, dan pertukaran generasi muda berbasis temuan genealogis harus didukung sebagai instrumen pemulihan sosial.
- Kebijakan Jangka Panjang: Membentuk forum permanen lintas komunitas yang dikelola oleh tokoh adat dan pemuda, dengan mandat untuk memelihara narasi bersama, memediasi ketegangan baru, dan memantau indikator kohesi sosial berbasis hubungan kekerabatan yang telah dibangun kembali.
Dengan mengadopsi rekomendasi ini, pengambil kebijakan dapat mentransformasi model rekonsiliasi berbasis silsilah dari inisiatif lokal menjadi kebijakan nasional yang efektif. Integrasi pendekatan budaya ke dalam kerangka kebijakan pascakonflik tidak hanya akan mempercepat pemulihan, tetapi juga membangun ketahanan sosial yang berkelanjutan, di mana identitas bersama yang ditemukan kembali menjadi benteng pertahanan pertama terhadap polarisasi dan kekerasan di masa depan.