Wilayah Sulawesi Tengah yang baru saja mengalami trauma kolektif pascabencana alam menghadapi tantangan konflik horizontal yang kompleks. Pasca-gempa dan banjir besar, dinamika sosial masyarakat berubah drastis, memicu ketegangan antar-warga yang berakar pada persoalan distribusi sumber daya vital. Faktor pemicu utama meliputi pembagian bantuan yang dirasakan tidak adil, rencana relokasi pemukiman yang mengganggu pola sosial, dan rehabilitasi lahan yang berdampak pada mata pencaharian. Dalam konteks ini, perempuan—yang secara tradisional menjadi penjaga ketahanan keluarga—seringkali menjadi kelompok paling terdampak namun suaranya terabaikan dalam meja pengambilan keputusan. Inisiatif pelatihan mediator perempuan yang diperluas ke 50 desa di Sulawesi Tengah muncul sebagai respons struktural terhadap realitas ini, menempatkan perempuan bukan sekadar sebagai korban, melainkan sebagai aktor sentral dalam rekayasa perdamaian.

Analisis Konflik Pascabencana dan Peran Strategis Mediator Perempuan

Konflik pascabencana di Sulawesi Tengah bersifat multidimensi dan memerlukan pendekatan resolusi yang berbeda dari konflik biasa. Bencana tidak hanya meruntuhkan infrastruktur fisik, tetapi juga merusak tatanan sosial dan kepercayaan komunitas. Trauma kolektif mempersulit komunikasi, sementara kelangkaan sumber daya memperuncing persaingan antar-kelompok. Mediasi konvensional yang berfokus pada negosiasi formal seringkali gagal menjangkau akar masalah yang bersifat emosional dan kultural. Pelatihan mediator perempuan yang diinisiasi dengan dukungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan ini dirancang untuk mengisi celah tersebut dengan pendekatan yang lebih holistik. Program ini tidak hanya mengajarkan teknik mediasi, tetapi juga membekali peserta dengan pemahaman mendalam tentang:

  • Psikologi Trauma Kolektif: Memahami bagaimana stres pascabencana memengaruhi perilaku dan dinamika kelompok.
  • Manajemen Sumber Daya Komunitas: Mengelola distribusi bantuan dan akses lahan dengan prinsip keadilan dan transparansi.
  • Pemetaan Konflik Sensitif Gender: Mengidentifikasi dampak konflik yang berbeda pada laki-laki dan perempuan.
Strategi berbasis 'ruang aman perempuan' memungkinkan negosiasi berlangsung dalam lingkungan yang kondusif, di mana perempuan dapat mendiskusikan persoalan tanpa tekanan hierarki sosial yang kaku, dan merumuskan solusi yang mengutamakan pemulihan ekonomi keluarga dan kohesi sosial jangka panjang.

Rekomendasi Kebijakan untuk Memperkuat dan Menskalakan Inisiatif

Keberhasilan pilot project pelatihan mediator perempuan di 50 desa ini harus dilihat sebagai fondasi untuk membangun kerangka kebijakan yang lebih komprehensif. Agar intervensi ini berkelanjutan dan berdampak sistemik, diperlukan dukungan regulasi dan anggaran yang memadai dari berbagai pemangku kepentingan. Langkah-langkah konkret yang perlu dipertimbangkan oleh pengambil kebijakan meliputi:

  • Integrasi ke dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Daerah: Memastikan pelatihan mediator perempuan menjadi komponen wajib dalam setiap program pemulihan pascabencana, dengan alokasi anggaran khusus dari APBD dan dana kontinjensi bencana.
  • Penguatan Kapasitas Kelembagaan: Membentuk unit atau forum mediator perempuan di tingkat kecamatan dan kabupaten yang diakui secara resmi oleh pemerintah daerah, dilengkapi dengan protokol standar operasional dan mekanisme koordinasi dengan aparat desa serta lembaga adat.
  • Penyusunan Indikator Keberhasilan Berbasis Bukti: Mengembangkan sistem pemantauan dan evaluasi yang mengukur dampak intervensi bukan hanya pada penurunan ketegangan, tetapi juga pada peningkatan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan publik dan percepatan pemulihan ekonomi rumah tangga.
Pendekatan ini selaras dengan semangat Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya tujuan ke-5 tentang kesetaraan gender dan ke-16 tentang perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang kuat.

Untuk memastikan keberlanjutan dan dampak maksimal dari inisiatif pelatihan mediator perempuan di Sulawesi Tengah, pemerintah pusat dan daerah perlu menerbitkan regulasi turunan yang mengakomodir peran strategis mereka. Rekomendasi kebijakan konkret adalah dengan mengintegrasikan skema sertifikasi dan insentif bagi lulusan pelatihan ke dalam Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana atau Peraturan Bupati tentang Pemberdayaan Perempuan. Sertifikasi ini akan memberikan legitimasi dan otoritas kepada para mediator dalam memfasilitasi dialog, sekaligus mengikat secara hukum komitmen pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana operasional dan ruang partisipasi dalam forum-forum perencanaan pembangunan. Dengan demikian, upaya resolusi konflik pascabencana tidak lagi bersifat proyek temporer, melainkan menjadi bagian dari arsitektur ketahanan sosial daerah yang inklusif dan responsif gender.