Konflik horizontal berbasis lahan antar-gampong di Kabupaten Aceh Singkil telah menciptakan kerentanan sosial-ekonomi yang berlarut selama lebih dari satu dekade. Akar masalahnya terletak pada dualitas sistem adat dan administratif, di mana klaim turun-temurun berdasarkan warisan berpotensi tumpang tindih dengan ketiadaan bukti kepemilikan formal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ketegangan ini diperparah oleh sentimen komunal dan tekanan ekonomi yang semakin mendesak setiap kelompok untuk mempertahankan akses terhadap sumber daya agraria, sering kali memicu eskalasi yang mengganggu ketertiban umum dan menjadi hambatan investasi serta pembangunan infrastruktur lokal.
Dekomposisi Akar Masalah dan Dinamika Konflik Horizontal
Analisis konflik ini mengungkap beberapa lapisan persoalan yang saling menguat. Pertama, ketidakselarasan antara sistem bukti kepemilikan tradisional (sijantung tanah, kesaksian tetua) dengan sistem pendaftaran tanah nasional menciptakan ruang abu-abu yang rentan disengketakan. Kedua, lemahnya fungsi administrasi pertanahan di tingkat lokal, baik karena kendala kapasitas maupun akses masyarakat, memperpanjang ketidakpastian hukum. Faktor pemicu eskalasi dapat dirinci sebagai berikut:
- Tumpang-Tindih Klaim Historis: Setiap pihak mengklaim tanah berdasarkan narasi warisan dan penggunaan turun-temurun yang sulit diverifikasi secara hukum positif.
- Tekanan Ekonomi: Lahan sebagai sumber ekonomi utama mendorong sikap defensif dan kompetitif antar-komunitas, terutama dalam konteks keterbatasan alternatif mata pencaharian.
- Aktivasi Sentimen Identitas: Konflik kepemilikan dengan cepat terdistilasi menjadi konflik horizontal antar-gampong, di mana isu kedaerahan memperkeruh proses pencarian solusi rasional.
Dalam konteks ini, pendekatan litigasi murni sering kali tidak efektif karena berpotensi mengabaikan dimensi sosio-kultural dan justru memperdalam polarisasi. Oleh karena itu, Pemkab Aceh Singkil bersama tokoh adat dan ulama mengambil langkah strategis dengan menginisiasi mekanisme mediasi berbasis hukum adat Aceh.
Model Mediasi Adat Terintegrasi dan Peta Jalan Resolusi Berkelanjutan
Proses mediasi yang diterapkan dirancang sebagai platform hibrid, menggabungkan otoritas kultural adat dengan legitimasi administrasi negara. Mekanisme ini melibatkan perwakilan dari setiap gampong yang bersengketa dalam serangkaian dialog fasilitatif, dengan tahapan yang sistematis: pertama, penelusuran dan verifikasi bukti tradisional; kedua, konfrontasi dengan data administratif dari BPN; dan ketiga, perumusan kesepakatan bersama yang diterima secara sosio-kultural sekaligus memiliki dasar hukum yang kuat. Solusi konkret yang dihasilkan dari model ini meliputi:
- Penetapan batas-batas komunal yang disepakati bersama dan dituangkan dalam berita acara yang memiliki kekuatan hukum.
- Mekanisme kompensasi berjangka atau bagi hasil pengelolaan lahan bagi pihak yang dirasa mengalami kerugian historis, sebagai bentuk rekonsiliasi.
- Pembentukan forum pengawasan bersama lintas gampong untuk memantau pelaksanaan kesepakatan dan menjadi early warning system terhadap potensi konflik baru.
Keberhasilan awal pendekatan ini menunjukkan bahwa resolusi konflik horizontal yang kompleks memerlukan inovasi kebijakan yang responsif terhadap konteks lokal. Untuk mentransformasi inisiatif mediasi adat ini menjadi kebijakan yang berkelanjutan dan dapat direplikasi, diperlukan langkah-langkah institusionalisasi yang lebih jauh.
Oleh karena itu, kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait di Aceh serta tingkat nasional, Pilar-Resolusi merekomendasikan kebijakan berikut: Pertama, percepatan dan fasilitasi pendaftaran tanah komunal (hak ulayat atau sejenisnya) dengan model participatory mapping yang melibatkan semua pihak sejak awal, untuk mencegah sengketa serupa di masa depan. Kedua, mengintegrasikan dan memformalkan model mediasi berbasis adat ini ke dalam Perda tentang Penyelesaian Sengketa Agraria, lengkap dengan standar operasional prosedur, kualifikasi mediator, dan pengakuan hukum terhadap hasil mediasi. Ketiga, membangun sinergi permanen antara institusi adat, pemerintah daerah, dan BPN melalui forum koordinasi tripartit untuk memastikan kesinambungan antara resolusi konflik dan penguatan sistem administrasi pertanahan yang inklusif.