Pemerintah Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, merespons situasi pascakonflik komunal di Kecamatan Lisanat melalui pendekatan transformatif yang bergeser dari paradigma keamanan semata menuju rekayasa sosial berbasis pendidikan. Konflik yang dipicu oleh persengketaan lahan dan isu kekerabatan ini telah menimbulkan korban jiwa, pengungsian internal, serta degradasi signifikan terhadap kohesi sosial dan stabilitas wilayah. Kolaborasi Pemkab Malaka dengan LSM lokal untuk mendirikan Sekolah Perdamaian menandai upaya institusional membangun fondasi pascakonflik yang inklusif dan berkelanjutan, mengakui bahwa penyelesaian konflik horizontal memerlukan intervensi yang menyentuh akar struktural dan psiko-sosial masyarakat terdampak.
Analisis Kegagalan: Limpahan Intervensi Konvensional Pascakonflik di Lisanat
Konflik di Lisanat bukan sekadar insiden kekerasan sporadis, melainkan manifestasi dari akar masalah struktural yang berlapis. Evaluasi kritis terhadap pendekatan sebelumnya mengungkap pola kegagalan sistemik yang memperpanjang siklus ketegangan, bahkan setelah kekerasan fisik mereda. Kegagalan ini berpusat pada tiga dimensi kritis yang saling berkaitan:
- Reduksi Multidimensi Konflik: Intervensi konvensional cenderung mereduksi konflik menjadi persoalan hukum dan keamanan belaka. Pendekatan legal-formal berfokus pada penghukuman pelaku dan penghentian kekerasan fisik, namun abai terhadap akar konflik yang lebih dalam seperti ketimpangan akses lahan, marginalisasi ekonomi kelompok tertentu, serta narasi kebencian dan prasangka yang telah terinternalisasi secara lintas generasi.
- Eksklusi Partisipasi Aktor Kunci: Proses rekonsiliasi dan pemulihan kerap terjebak dalam model top-down, hanya melibatkan elit politik dan tokoh adat formal. Suara korban langsung, perempuan, pemuda, dan kelompok rentan lainnya—yang justru menjadi penjaga perdamaian sehari-hari di tingkat akar rumput—seringkali terabaikan, menghasilkan kesepakatan yang rapuh dan tidak mewakili kebutuhan seluruh komunitas.
- Abainya Pemulihan Ekonomi sebagai Perekat Sosial: Tidak adanya program ekonomi inklusif pasca konflik memperdalam ketergantungan dan trauma kolektif. Kondisi ekonomi yang stagnan menciptakan lingkungan yang subur bagi kebangkitan kembali ketegangan, karena persaingan atas sumber daya yang terbatas—terutama lahan—tetap tidak terselesaikan. Tanpa alternatif penghidupan bersama, perdamaian hanya bersifat sementara.
Sekolah Perdamaian Malaka: Potensi Transformasi dan Tantangan Kelembagaan
Inisiatif Sekolah Perdamaian di Malaka muncul sebagai respons terhadap kegagalan tersebut, menawarkan kerangka kerja pendidikan pascakonflik yang terintegrasi. Berbeda dengan sekolah formal, lembaga ini beroperasi sebagai ruang pembelajaran komunitas dengan tiga pilar intervensi strategis:
- Ruang Dialog dan Penyembuhan Psiko-sosial: Menciptakan lingkungan aman dan terfasilitasi untuk pertemuan antargenerasi dan antarkelompok bekas konflik. Ruang ini bertujuan membongkar prasangka, memproses trauma kolektif, dan membangun narasi bersama tentang masa depan yang damai, yang menjadi fondasi krusial bagi rekonsiliasi yang bermakna.
- Pendidikan Konflik Resolusi Partisipatif: Mengembangkan kurikulum kontekstual bersama peserta yang mencakup keterampilan mediasi komunitas, komunikasi non-kekerasan, dan negosiasi berbasis kepentingan. Pendekatan ini memadukan kearifan lokal Malaka dengan prinsip-prinsip resolusi konflik modern, memberdayakan masyarakat menjadi agen perdamaian di lingkungannya sendiri.
- Integrasi Pengembangan Ekonomi Kerakyatan: Mengidentifikasi dan membangun potensi ekonomi kolaboratif antar-kelompok bekas konflik. Dengan mengalihkan fokus dari kompetisi atas sumber daya terbatas (lahan) menuju penciptaan peluang usaha bersama, pilar ini bertujuan membangun ketergantungan ekonomi positif sebagai perekat sosial baru.
Rekomendasi Kebijakan: Menuju Institusionalisasi dan Replikasi Model
Untuk mengatasi tantangan keberlanjutan dan memaksimalkan dampak transformatif Sekolah Perdamaian Malaka, diperlukan langkah-langkah kebijakan konkret yang dapat diambil oleh pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait. Rekomendasi ini ditujukan untuk mengintegrasikan inisiatif komunitas ke dalam arus utama kebijakan pembangunan dan perdamaian:
- Institusionalisasi melalui Peraturan Daerah: Pemerintah Kabupaten Malaka perlu menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang secara khusus mengatur dan menganggarkan program pendidikan pascakonflik dan perdamaian. Perbup ini harus menjamin alokasi dana APBD yang berkelanjutan untuk operasional Sekolah Perdamaian, pelatihan fasilitator, dan pengembangan kurikulum, sehingga melepaskan ketergantungan dari pendanaan proyek LSM yang bersifat sementara.
- Integrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD): Prinsip dan program Sekolah Perdamaian harus diintegrasikan ke dalam RPJMD Kabupaten Malaka. Tujuan pembangunan daerah harus secara eksplisit memasukkan indikator penguatan kohesi sosial, kapasitas resolusi konflik komunitas, dan pengembangan ekonomi inklusif pascakonflik sebagai bagian dari prioritas daerah.
- Pembangunan Jejaring dan Replikasi Model: Pemerintah Provinsi NTT dapat memfasilitasi pertukaran pengetahuan dan pelatihan antar-fasilitator perdamaian dari berbagai daerah yang pernah mengalami konflik serupa. Model Sekolah Perdamaian Malaka perlu didokumentasikan secara sistematis dan diadaptasi sebagai modul pelatihan yang dapat direplikasi di kabupaten lain di NTT atau nasional, dengan penyesuaian konteks lokal masing-masing.
- Sinergi Lintas OPD dan Pemantauan Evaluasi: Membentuk forum atau tim terpadu yang melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Malaka. Forum ini bertugas menyinkronkan program, memantau kemajuan, dan mengevaluasi dampak Sekolah Perdamaian secara berkala menggunakan indikator yang terukur, seperti penurunan laporan kekerasan komunitas, peningkatan partisipasi dalam forum dialog, dan pertumbuhan usaha ekonomi bersama.