Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, berhasil memfasilitasi mediasi yang mengakhiri sengketa lahan garapan yang telah berlangsung puluhan tahun antara dua desa tetangga. Akar konflik bermula dari ketidakjelasan batas wilayah adat dan administrasi, yang diperburuk oleh pertumbuhan penduduk dan kebutuhan lahan pertanian yang meningkat. Dinamika sengketa sempat memanas dengan saling klaim dan aksi saling merebut lahan, yang mengancam stabilitas sosial dan keamanan di tingkat komunitas. Pemerintah daerah mengambil peran sebagai fasilitator netral dengan melibatkan tokoh adat, kepala desa, dan perwakilan masyarakat dari kedua belah pihak dalam serangkaian dialog terbuka. Solusi yang dihasilkan adalah: pertama, melakukan pemetaan partisipatif bersama untuk menetapkan batas baru yang disepakati; kedua, membuat berita acara bersama yang disahkan secara adat dan administratif; ketiga, merancang program pemanfaatan lahan bersama untuk bagian yang sempat disengketakan, seperti hutan kemasyarakatan atau wisata desa. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif berbasis kekuatan lokal lebih efektif daripada penyelesaian melalui pengadilan yang seringkali hanya menyelesaikan masalah hukum tetapi tidak menyembuhkan hubungan sosial. Model ini dapat diadopsi untuk menyelesaikan sengketa serupa di daerah lain.