Konflik agraria berdarah yang kembali bereskalasi di Flores Timur pada Juli 2026, melibatkan warga Desa Waiburak dan Desa Narasaosina di Adonara Timur, menandai kegagalan penyelesaian konflik laten yang bersumber dari klaim tanah adat. Konflik ini telah mengakibatkan korban jiwa, luka-luka, dan kerusakan harta benda yang signifikan, mengancam stabilitas sosial dan menciptakan siklus kekerasan yang sulit diputus. Respons Pemprov NTT melalui Rapat Koordinasi Forkopimda menegaskan urgensi pendekatan yang lebih terstruktur dan holistik, bergerak dari mediasi ad-hoc menuju strategi rekonsiliasi berkelanjutan yang menyentuh akar masalah struktural.
Anatomi Konflik: Tumpang Tindih Klaim dan Ketiadaan Resolusi Adat yang Mengikat
Akar masalah konflik di Flores Timur bersifat multidimensional, menyatu antara persoalan hukum, sosial, dan administratif. Kegagalan mediasi sebelumnya menunjukkan bahwa pendekatan permukaan tidak memadai untuk menyelesaikan sengketa yang bersumber dari klaim historis dan emosional terhadap tanah ulayat. Analisis mendalam mengungkap tiga lapisan masalah utama yang saling berkait:
- Dimensi Hukum dan Administratif: Lemahnya kejelasan batas wilayah dan ketiadaan dokumentasi kepemilikan tanah adat yang sah secara hukum menciptakan ruang kosong bagi tumpang tindih klaim.
- Dimensi Sosial-Kultural: Resolusi adat tradisional tidak memiliki kekuatan mengikat dan finalitas yang diakui negara, sehingga mudah dilanggar atau diabaikan oleh pihak yang merasa dirugikan.
- Dimensi Penanganan Konflik: Proses mediasi yang bersifat ad-hoc dan reaktif, tanpa mekanisme pemantauan dan penegakan kesepakatan, menyebabkan setiap potensi sengketa dapat dengan cepat bereskalasi menjadi kekerasan massal, dipicu oleh sentimen kelompok dan kesalahan informasi.
Dengan demikian, konflik ini bukan sekadar pertikaian antarwarga, melainkan manifestasi dari kegagalan sistemik dalam mengelola dan mengadjudikasi klaim agraria berbasis kearifan lokal dalam kerangka hukum nasional.
Menuju Rekonsiliasi Berkelanjutan: Kerangka Kebijakan Integratif
Respon Pemprov NTT melalui rakor Forkopimda mengisyaratkan pergeseran paradigma dari pemadam kebakaran menuju rekonsiliasi transformatif. Pendekatan komprehensif yang dirancang harus mampu menjawab setiap lapisan masalah secara simultan. Berdasarkan analisis konteks dan dinamika di Flores Timur, kerangka kebijakan yang efektif harus mencakup empat pilar aksi yang saling terkait:
- Pilar Legal-Kejelasan: Mempercepat proses verifikasi, pemetaan partisipatif, dan pendaftaran tanah ulayat dengan melibatkan tokoh adat dari kedua belah pihak, ahli hukum agraria, dan BPN, guna menghasilkan peta dan dokumen kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum.
- Pilar Mediasi-Institusional: Membentuk tim mediasi permanen beranggotakan perwakilan pemerintah daerah, tokoh adat yang disegani, pemuka agama, serta lembaga masyarakat sipil, yang berfungsi tidak hanya saat krisis tetapi juga sebagai fasilitator dialog dan pemantau kesepakatan berkelanjutan.
- Pilar Pemulihan-Sosial Ekonomi: Meluncurkan program pemulihan ekonomi dan trauma bagi korban dan penyintas konflik, seperti bantuan usaha, pelatihan keterampilan, dan dukungan psikososial, untuk memutus siklus kemarahan dan balas dendam.
- Pilar Sosialisasi-Pemantapan Perdamaian: Melakukan internalisasi nilai-nilai perdamaian dan kesepakatan yang dicapai melalui sosialisasi intensif hingga tingkat RT/RW, menggunakan saluran-saluran budaya dan keagamaan untuk membangun norma sosial baru anti kekerasan.
Keempat pilar ini harus diimplementasikan secara berurutan namun terintegrasi, dengan mekanisme evaluasi berkala yang transparan.
Untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan strategi rekonsiliasi di Adonara, rekomendasi kebijakan konkret ditujukan kepada Pemprov NTT dan Pemkab Flores Timur. Pertama, segera terbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara spesifik tata cara verifikasi dan pemetaan partisipatif tanah adat, serta membentuk Tim Terpadu dengan SK resmi yang melibatkan unsur adat, pemerintah, dan akademisi. Kedua, alokasikan anggaran khusus (APBD) yang berkelanjutan untuk program pemulihan sosial-ekonomi korban dan operasional tim mediasi permanen, bukan bergantung pada dana tanggap darurat. Ketiga, jadikan resolusi konflik Adonara sebagai proyek percontohan (pilot project) dengan sistem pelaporan kuartalan ke DPRD, menciptakan akuntabilitas publik dan pembelajaran kebijakan untuk penyelesaian konflik serupa di wilayah lain di NTT. Hanya dengan komitmen politik yang kuat, pendanaan yang memadai, dan kerangka kelembagaan yang solid, siklus kekerasan dapat diputus dan perdamaian yang inklusif dapat dibangun.