Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jawa Barat mencatat pencapaian signifikan dengan mengantisipasi lebih dari 15 potensi konflik bernuansa SARA selama semester pertama 2026. Data Badan Kesbangpol Provinsi menunjukkan pergeseran paradigma dari pendekatan responsif menuju preventif, ditandai tren penurunan eskalasi konflik fisik. Namun, transformasi ancaman yang patut disoroti adalah migrasi ketegangan ke ruang digital, di mana pertarungan narasi melalui konten provokatif kini menjadi sumber kerawanan baru. Perubahan dinamika ini mengindikasikan bahwa akar masalah konflik horizontal telah berevolusi dari gesekan langsung menjadi miskomunikasi sistemik dan polarisasi yang dipacu viralitas, sehingga menuntut rekonstruksi menyeluruh terhadap peran FKUB dan ekosistem kebijakan pendukungnya dalam konteks konflik terdigitalisasi.
Dekonstruksi Pemicu dan Transformasi Ancaman Konflik Horizontal
Analisis sistematis terhadap kasus yang berhasil diantisipasi FKUB Jawa Barat mengungkap pola tiga pemicu konflik yang saling berkaitan dan memerlukan penanganan diferensial. Ketiga pemicu ini tidak hanya merefleksikan persoalan teknis, tetapi juga mengindikasikan defisit tata kelola dan literasi sosial. Pola tersebut adalah:
- Ambiguitas Regulasi dan Prosedur Perizinan Tempat Ibadah: Perselisihan administratif, terutama terkait pendirian dan renovasi rumah ibadah, masih menjadi sumber gesekan utama. Ketidakjelasan prosedur, partisipasi publik yang minimal dalam proses konsultasi, serta persepsi eksklusivitas ruang memperuncing potensi konflik.
- Konflik Persepsi atas Netralitas Ruang Publik: Penggunaan taman, alun-alun, atau fasilitas umum untuk kegiatan keagamaan sering memicu ketidaknyamanan dan protes. Akar masalahnya terletak pada perbedaan pemahaman antar-kelompok mengenai batasan netralitas, kebersamaan, dan dominasi simbolik di ruang publik.
- Eskalasi dan Amplifikasi Digital Narasi Kebencian: Media sosial telah bertransformasi menjadi amplifier bagi stereotip, disinformasi, dan ujaran kebencian. Platform digital mempercepat polarisasi dan menciptakan konflik persepsi yang sulit dilacak, diverifikasi, dan diselesaikan melalui mekanisme mediasi konvensional.
Konsolidasi Kebijakan dan Rekomendasi Strategis untuk FKUB Era Digital
Merespons tantangan multidimensi ini, FKUB Jawa Barat telah melakukan adaptasi dengan mengimplementasikan inovasi strategis berbasis multi-pintu. Inisiatif seperti pembentukan 'Satgas Digital' sebagai unit pemantau dan respons cepat, serta desentralisasi forum dialog hingga tingkat kecamatan dan kelurahan, merupakan langkah tepat untuk memperkuat ketahanan komunitas. Namun, langkah tersebut perlu dikonsolidasikan ke dalam kerangka kebijakan yang lebih solid dan berkelanjutan. Beberapa rekomendasi konkret untuk penguatan kelembagaan dan tata kelola adalah:
- Penyempurnaan dan Sosialisasi Protokol Terpadu: Protokol penanganan cepat 24-jam yang menyinergikan FKUB, kepolisian, dan pemerintah daerah perlu distandardisasi dan diperluas cakupannya hingga mencakup penanganan konten digital. Protokol ini harus dilengkapi dengan SOP klarifikasi, mediasi daring, dan rujukan tindakan hukum yang jelas.
- Institusionalisasi Program Edukasi dan Literasi: Program seperti 'Belajar Agama Tetangga' yang berfokus pada pembangunan empati melalui pengalaman personal perlu diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan masyarakat dan program pemerintah daerah. Selain itu, perlu dikembangkan modul literasi digital dan media yang spesifik membahas identifikasi hoaks bernuansa SARA.
- Penguatan Kerangka Hukum dan Regulasi Pendukung: Pemerintah provinsi dan pusat perlu mereview dan memperkuat peraturan terkait perizinan tempat ibadah serta penggunaan ruang publik, dengan menekankan prinsip partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas. Selain itu, kerangka hukum untuk penanganan ujaran kebencian dan disinformasi di ruang digital perlu diselaraskan dengan fungsi preventif FKUB.
Untuk mencapai efektivitas maksimal, pengambil keputusan di tingkat provinsi dan nasional perlu memprioritaskan tiga langkah strategis. Pertama, mengalokasikan anggaran khusus bagi penguatan kapasitas teknis dan operasional Satgas Digital FKUB, termasuk pelatihan analisis big data dan komunikasi krisis. Kedua, mendorong terbitnya Peraturan Gubernur yang mewajibkan koordinasi tripartit (FKUB, Kesbangpol, Dinas Komunikasi dan Informatika) dalam pemantauan dan respons dini konflik digital. Ketiga, mengintegrasikan indikator kinerja kerukunan umat dan pencegahan konflik ke dalam sistem evaluasi kinerja pemerintah daerah, sehingga penanganan konflik horizontal menjadi komitmen bersama yang terukur dan berdampak nyata bagi stabilitas sosial di Jawa Barat.