Konflik horizontal antara masyarakat adat di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan sebuah perusahaan sawit telah berlangsung lebih dari lima tahun. Akar masalahnya terletak pada tumpang tindih klaim atas tanah ulayat yang belum bersertifikat secara resmi oleh negara, berhadapan dengan izin usaha perkebunan yang diterbitkan pemerintah daerah. Dinamika konflik ini diperparah dengan berkurangnya akses masyarakat terhadap sumber daya alam dan kelangkaan kanal penyelesaian yang dianggap adil, sehingga beberapa kali memicu protes dan blokade. Proses mediasi yang difasilitasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang bersama unit khusus kepolisian daerah akhirnya menghasilkan kesepakatan awal. Opsi penyelesaian yang diambil adalah skema bagi hasil dan pengakuan bersama atas kawasan konservasi adat dalam area konsesi, sebagai upaya mengakomodir kebutuhan ekonomi perusahaan sekaligus melindungi hak-hak sosial budaya masyarakat. Kesepakatan ini dapat menjadi model win-win solution untuk konflik serupa di berbagai wilayah Indonesia.