Lebih dari dua dekade pasca-konflik horizontal bernuansa agama di Kota Ambon (1999-2002), dampak sosial yang tersisa masih terasa dalam bentuk segregasi permukiman, trauma kolektif, dan terputusnya jaringan kekerabatan lintas komunitas. Proses rekonsiliasi formal yang bersifat struktural kerap mengalami stagnasi, tidak mampu menjangkau akar persoalan di tingkat masyarakat. Dalam ruang kosong kebijakan ini, muncul kelompok 'Mama Baku Bae' (Ibu Berdamai) sebagai kekuatan kritis yang mendemonstrasikan bahwa perdamaian berkelanjutan justru dibangun melalui pendekatan relasional berbasis perempuan dan kebutuhan dasar manusia.
Analisis Kegagalan Pendekatan Formal dan Kesuksesan Model Relasional 'Mama Baku Bae'
Konflik sosial di Ambon merupakan contoh kasus konflik horizontal kompleks, di mana agama, politik identitas, dan persaingan ekonomi saling berkelindan. Penyelesaian pasca-kekerasan massal cenderung terjebak pada dua pola: pendekatan keamanan yang represif dan rekonsiliasi simbolis di tingkat elite. Keduanya gagal menyentuh persoalan mendasar di komunitas, seperti trauma psikologis mendalam dan hubungan sosial yang sudah terkoyak. Gerakan Mama Baku Bae hadir mengisi celah ini dengan strategi yang berpusat pada tiga pilar utama: memprioritaskan kebutuhan praktis-kemanusiaan (pangan, kesehatan anak) yang melampaui identitas kelompok, memanfaatkan jaringan sosial informal dan peran kekerabatan sebagai pintu masuk dialog, serta mentransformasi konflik melalui aksi kolektif yang konkret dan kasat mata.
Efektivitas model ini terletak pada pendekatan bottom-up yang mampu menembus sekat sosial yang dikukuhkan oleh konflik. Berbeda dengan mekanisme formal yang birokratis, mereka memulai dari aksi sederhana namun berdampak tinggi, seperti mengirimkan makanan ke pos-pos keamanan atau mengunjungi keluarga korban dari kedua belah pihak. Dari titik awal ini, modal sosial yang rusak secara sistematis dibangun kembali melalui beberapa intervensi kunci:
- Memfasilitasi dialog antarkeluarga untuk memutus siklus balas dendam dan menanamkan pengertian.
- Mendukung perkawinan lintas agama sebagai ikatan sosial baru yang melampaui segregasi.
- Melakukan advokasi untuk memasukkan pendidikan multikultural di sekolah guna mencegah transmisi prasangka ke generasi penerus.
Rekomendasi Kebijakan: Mengintegrasikan Modal Sosial Perempuan ke dalam Kerangka Rekonsiliasi Nasional
Pelajaran dari Ambon dan gerakan Mama Baku Bae menyediakan basis empiris kuat untuk mereformasi paradigma rekonsiliasi pasca-konflik di Indonesia. Kebijakan negara perlu bergeser dari pendekatan top-down dan keamanan-sentris, menuju model yang mengakomodasi kekuatan dan pengetahuan lokal, khususnya yang digerakkan oleh perempuan. Untuk menginstitusionalisasikan keberhasilan model komunitas ini ke dalam kerangka kebijakan yang lebih luas, diperlukan langkah-langkah konkret berikut:
- Alokasi Dana dan Ruang Partisipasi Khusus: Pemerintah harus mengalokasikan dana hibah atau dana abadi untuk mendukung inisiatif perdamaian komunitas yang dipimpin perempuan di daerah pasca-konflik. Skema dapat diintegrasikan melalui Dana Desa atau program khusus di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
- Pengembangan Instrumen Pemulihan Berbasis Gender: Badan-badan pemerintah seperti BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan Kemenko Polhukam perlu mengembangkan modul dan indikator pemulihan sosial yang sensitif gender, serta melibatkan aktor perempuan lokal dalam perencanaan dan implementasi program rekonsiliasi.
- Legitimasi dan Dokumentasi Praktik Baik : Pemerintah daerah dan kementerian terkait wajib memberikan pengakuan formal, mendokumentasikan, dan mereplikasi praktik-praktik perdamaian berbasis komunitas seperti Mama Baku Bae ke dalam kurikulum pelatangan aparat sipil negara dan tokoh masyarakat di daerah rawan konflik lainnya.
Untuk itu, kami merekomendasikan kepada pengambil kebijakan di Kementerian Dalam Negeri, KPPPA, BNPT, serta pemerintah daerah Maluku dan daerah lain dengan sejarah konflik horizontal, untuk segera merumuskan Peraturan Menteri atau Peraturan Daerah yang secara khusus mengalokasikan sumber daya politik dan anggaran bagi kelompok perempuan pelaku perdamaian. Langkah ini bukan hanya merupakan bentuk pengakuan negara, tetapi juga investasi strategis untuk membangun ketangguhan sosial dan mencegah kembalinya kekerasan di masa depan.