Sengketa pertanahan di Lombok telah menjadi konflik horizontal kronis yang mengancam stabilitas sosial dan menghambat pembangunan ekonomi lokal. Konflik ini kerap melibatkan klaim-klaim tradisional yang berbenturan dengan sertifikat hukum formal, serta kesalahpahaman terkait warisan leluhur dalam pengelolaan lahan. Sengketa tidak hanya terjadi antar-desa, tetapi juga antara masyarakat adat dengan para investor yang masuk dengan izin resmi namun kerap mengabaikan narasi historis kepemilikan. Skala dampaknya mencakup terganggunya produksi pertanian, retaknya hubungan kekerabatan antar-komunitas, dan eskalasi yang berpotensi memicu kekerasan fisik. Dalam situasi ini, proses penyelesaian hukum formal melalui pengadilan seringkali dianggap terlalu birokratis, lamban, dan cenderung menciptakan mentalitas zero-sum yang justru memperuncing perseteruan.
Analisis Akar Konflik dan Efektivitas Mediasi Lokal
Akar konflik pertanahan di Lombok tidak bersumber pada kejahatan semata, melainkan pada ketegangan sistemik antara hukum positif dan hukum adat. Penyebab utamanya dapat dirinci sebagai berikut:
- Ambiguity Yurisdiksi: Ketidakjelasan dan tumpang tindih antara batas-batas desa berdasarkan awig-awig (hukum adat) dengan batas yang tercatat dalam sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional.
- Dokumentasi Lisan: Banyak kesepakatan leluhur tentang bagi hasil atau hak pakai hanya diwariskan secara lisan, sehingga rentan disalahartikan oleh generasi penerus atau diabaikan oleh pihak eksternal.
- Asimetri Informasi: Masyarakat adat seringkali kurang memahami prosedur hukum pertanahan, sementara investor/pemerintah terkadang kurang sensitif terhadap nilai-nilai kearifan lokal yang melekat pada sebidang tanah.
Di tengah kebuntuan ini, ulama dan tokoh adat muncul sebagai aktor mediasi kunci. Kredibilitas mereka yang bersumber dari otoritas moral dan pengetahuan mendalam tentang sejarah lokal menjadikan proses mediasi lebih diterima daripada keputusan dari luar. Mereka berperan bukan hanya sebagai penengah, tetapi sebagai penjaga integritas proses yang menjunjung nilai kejujuran dan semangat kekeluargaan. Prosesnya yang dilakukan di ruang netral seperti mesjid atau bale desa, melibatkan semua pihak beserta saksi, berhasil menghasilkan solusi win-win seperti pembagian hasil atau kompensasi adil yang kemudian disahkan secara adat.
Rekomendasi Kebijakan untuk Melembagakan Resolusi Konflik Berbasis Kearifan Lokal
Praktik baik mediasi yang dipimpin ulama dan tokoh adat ini perlu diperkuat dan diintegrasikan dengan sistem hukum nasional agar menjadi model resolusi konflik pertanahan yang sustainable. Langkah-langkah strategis berikut perlu diambil oleh pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait:
- Kapasitasi Para Mediator Tradisional: Pemerintah kabupaten perlu menyelenggarakan pelatihan teknis reguler tentang dasar-dasar Hukum Pertanahan Nasional (UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria) dan prosedur mediasi modern bagi para ulama dan tokoh adat. Ini akan melengkapi kearifan lokal mereka dengan pemahaman hukum positif, sehingga hasil mediasi dapat selaras dengan kerangka hukum yang lebih luas.
- Payung Hukum Pengakuan: Perlu diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengakui dan mengatur hasil mediasi adat sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang sah dan dapat didaftarkan di Kantor Pertanahan. Syaratnya, kesepakatan tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum nasional dan asas kepatutan.
- Sistem Dokumentasi dan Replikasi: Membangun bank data atau repositori kasus-kasus konflik pertanahan di Lombok yang berhasil diselesaikan melalui mediasi adat. Dokumentasi berupa berita acara, kronologi, dan solusi final ini kemudian dapat dikurasi menjadi modul pembelajaran dan praktik terbaik (best practices) yang dapat diadopsi oleh daerah lain di Indonesia yang memiliki konteks sosial-kultur serupa.
Untuk pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri, rekomendasi kebijakan konkretnya adalah dengan merancang pedoman nasional tentang Hybrid Dispute Resolution untuk sengketa agraria. Pedoman ini harus mengakomodasi mekanisme mediasi berbasis kearifan lokal yang melibatkan ulama dan tokoh adat sebagai bagian dari jalur resolusi sebelum masuk ke pengadilan. Selain itu, perlu dipertimbangkan pemberian insentif atau penganggaran khusus bagi pemerintah daerah yang berhasil mengimplementasikan dan mendokumentasikan model resolusi hybrid ini, sehingga praktik baik dari Lombok dapat menjadi referensi nasional dalam menangani konflik pertanahan secara lebih efektif dan berkelanjutan.