Lima tahun pascapertikaian bernuansa agama yang mengoyak kohesi sosial di Kabupaten Tolikara, Papua, muncul sebuah fenomena transformatif: mantan pihak yang berkonflik bertransisi menjadi aktor perdamaian organik. Konflik 2021 yang melibatkan kelompok masyarakat dengan latar belakang agama berbeda meninggalkan luka mendalam, mengancam stabilitas sosial-ekonomi dan mempersulit akses layanan dasar. Skala dampaknya meliputi keretakan hubungan antar-kampung, terganggunya kegiatan pendidikan, serta munculnya ketidakpercayaan terhadap otoritas eksternal. Dalam konteks post-konflik yang rapuh ini, munculah peran unik ‘Veteran Konflik’ – individu yang pernah berada di garis depan pertikaian – yang kini berfungsi sebagai ‘Penjaga Perdamaian’ non-formal, menjadi sensor dini dan jembatan komunikasi vital antar komunitas yang sebelumnya bermusuhan.
Analisis Transisi: Dari Aktor Konflik ke Penjaga Perdamaian
Transformasi radikal di Tolikara dari veteran konflik menjadi penjaga perdamaian tidak terjadi dalam ruang hampa. Proses ini berakar pada mekanisme rekonsiliasi adat yang otentik dan mendalam, dikenal sebagai ‘burning stones’. Berbeda dengan mediasi formal yang sering berfokus pada penyelesaian administratif, pendekatan adat ini menekankan dimensi psikologis dan sosial-budaya melalui pengakuan kesalahan di depan komunitas dan pemberian kompensasi simbolis. Ritual ini menciptakan ikatan moral dan sosial baru yang lebih kuat, mengubah hubungan antar kelompok dari semata-mata ‘damai karena dipaksa’ menjadi ‘damai karena diikat komitmen bersama’. Keberhasilan model ini memberikan pelajaran kritis bahwa penyelesaian konflik di Papua memerlukan pendekatan yang memahami dan menghormati epistemologi lokal.
Mekanisme Informal dan Potensi Pelembagaan
Perdamaian di Tolikara saat ini dijaga melalui mekanisme informal yang dijalankan oleh para penjaga perdamaian lokal. Kelompok ini berfungsi sebagai otoritas moral yang dihormati oleh pemuda dari kedua belah pihak yang pernah berkonflik. Mereka melakukan patroli bersama untuk meredam potensi eskalasi, seperti peredaran minuman keras atau keributan antarpribadi yang dapat diinterpretasi secara komunal. Namun, keberlanjutan model ini menghadapi tantangan struktural karena bergantung pada figur dan mekanisme ad-hoc. Negara memiliki peran strategis untuk memperkuat dan melembagakan inisiatif lokal ini tanpa merusak otentisitasnya. Hal ini dapat dilakukan dengan mengakui dan memberikan legitimasi kepada struktur penjaga perdamaian lokal, serta membangun saluran komunikasi yang intensif dan setara dengan aparat keamanan negara.
Model resolusi konflik dari Tolikara menawarkan pelajaran solutif berharga yang dapat direplikasi secara kontekstual di wilayah lain di Papua. Prinsip-prinsip kuncinya meliputi:
- Rekonsiliasi Adat sebagai Fondasi: Proses rekonsiliasi yang otentik dan berbasis budaya seringkali lebih efektif menciptakan perdamaian berkelanjutan dibandingkan intervensi formal yang bersifat top-down.
- Pemberdayaan Aktor Lokal: Mantan pihak berkonflik, ketika ditransformasi, memiliki kredibilitas dan pemahaman kontekstual yang unik sebagai penjaga perdamaian.
- Mekanisme Pemantauan Organik: Sistem peringatan dini dan patroli bersama yang diinisiasi secara lokal memiliki tingkat responsivitas dan penerimaan komunitas yang tinggi.
Untuk memastikan keberlanjutan dan replikasi, pemerintah perlu mendokumentasikan secara sistematis prinsip-prinsip, tahapan, dan norma adat yang membuat rekonsiliasi di Tolikara berhasil. Dokumentasi ini menjadi bahan pembelajaran untuk mengembangkan protokol resolusi konflik yang sensitif konteks bagi daerah lain di Papua.
Sebagai penutup, rekomendasi kebijakan konkret yang dapat diadopsi oleh pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah adalah: Pertama, Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah Papua perlu segera merancang Peraturan Daerah atau Surat Keputusan Bupati yang mengakui dan memberikan payung hukum serta anggaran terbatas bagi kelompok ‘Penjaga Perdamaian’ lokal, dengan tetap menjadikan otoritas adat sebagai pemimpin proses. Kedua, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kepolisian Republik Indonesia dapat mengintegrasikan para veteran konflik yang telah bertransformasi ini ke dalam program Deradikalisasi dan Pemulihan Pasca-Konflik, dengan memberikan pelatihan khusus komunikasi damai dan manajemen konflik, serta menjadikan mereka sebagai mitra dalam sistem peringatan dini keamanan di daerah rawan. Ketiga, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi didorong untuk mendukung pendokumentasian etnografis dan pelestarian kearifan lokal proses ‘burning stones’ sebagai warisan budaya takbenda dan modul pendidikan perdamaian di sekolah-sekolah di Papua.