Konflik komunal di Sulawesi Tengah, yang kerap muncul sebagai gesekan horisontal antarkelompok, telah lama menguji stabilitas sosial di tingkat lokal. Meskipun pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan berbagai intervensi, pendekatan formal yang maskulin dan hierarkis sering kali gagal mencapai rekonsiliasi yang tuntas di akar rumput. Studi lapisan terbaru mengungkap potensi solusi yang selama ini terabaikan: keterlibatan strategis kelompok perempuan atau 'Women Peacemakers'. Jaringan sosial, kearifan lokal, dan posisi unik perempuan dalam struktur keluarga dan komunitas di Sulawesi Tengah menjadi aset krusial untuk mediasi dini, mencegah eskalasi isu provokatif, dan merawat korban konflik, suatu pendekatan yang terbukti efektif membangun perdamaian berkelanjutan.
Analisis Ruang Kosong Kebijakan: Mengapa Mediasi Perempuan Diabaikan?
Meskipun efektif, peran perempuan sebagai mediator dalam konflik komunal di tingkat lokal sering kali tidak mendapat pengakuan dan dukungan struktural. Kesenjangan ini berakar pada beberapa faktor sistematis yang menghambat optimalisasi potensi perdamaian mereka.
- Bias Institusional dalam Resolusi Konflik: Otoritas negara dan lembaga donor internasional cenderung mengandalkan pendekatan formal, maskulin, dan hierarkis yang meminggirkan model mediasi berbasis hubungan dan kekerabatan yang justru menjadi kekuatan Women Peacemakers.
- Minimnya Representasi Formal: Kapasitas dan kredibilitas mereka jarang diintegrasikan ke dalam struktur pengambilan keputusan formal seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) atau satgas perdamaian desa, sehingga inisiatif mereka bersifat ad-hoc dan tidak terskala.
- Disregard terhadap Konteks Lokal: Konflik horisontal di Sulawesi Tengah sangat dipengaruhi dinamika antar-keluarga dan kelompok kekerabatan—wilayah di mana perempuan memiliki akses dan pengaruh yang unik. Pengabaian terhadap aspek ini membuat intervensi eksternal kerap kurang menyentuh akar persoalan.
Akibatnya, terjadi ruang kosong ('policy gap') antara mekanisme perdamaian formal yang tersedia dengan realitas sosial di lapangan, di mana perempuan justru telah memainkan fungsi penyangga dan rekonsiliasi yang vital.
Membangun Kerangka Kebijakan Afirmatif: Rekomendasi Integrasi dan Pemberdayaan
Untuk mengisi ruang kosong tersebut dan memperkuat stabilitas sosial dari tingkat komunitas, diperlukan kebijakan afirmatif yang terarah dan berkelanjutan. Pengarusutamaan peran perempuan dalam resolusi konflik bukan sekadar isu keadilan gender, melainkan strategis untuk membangun perdamaian yang lebih tangguh. Rekomendasi kebijakan berikut ditujukan untuk pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta pihak swasta yang beroperasi di Sulawesi Tengah.
- Legitimasi dan Kapasitasi Formal: Melaksanakan program pelatihan dan sertifikasi keterampilan mediasi serta transformasi konflik bagi kelompok perempuan di daerah rawan konflik. Program ini harus mengadopsi modul yang kontekstual, mengintegrasikan kearifan lokal Sulawesi Tengah, dan diakui oleh pemerintah daerah.
- Integrasi Kelembagaan: Memperkuat mandat dengan mengintegrasikan perwakilan Women Peacemakers yang telah tersertifikasi ke dalam struktur formal, seperti keanggotaan tetap di FKUB tingkat kabupaten/kota dan sebagai bagian dari tim satgas perdamaian desa. Hal ini akan memberikan jalur formal untuk menyuarakan dan mengimplementasikan strategi perdamaian berbasis komunitas.
- Dukungan Pendanaan Berkelanjutan: Mengalokasikan anggaran khusus dari Dana Desa, APBD, atau mendorong komitmen Dana CSR perusahaan untuk mendukung inisiatif perdamaian yang dipimpin perempuan. Inisiatif ini dapat berupa program konkret seperti taman baca bersama lintas kelompok, kelas keterampilan ekonomi yang inklusif, atau festival budaya rekonsiliatif yang bertujuan memulihkan hubungan sosial.
Kebijakan konkret yang ditujukan kepada pengambil keputusan di Sulawesi Tengah dan level nasional adalah dengan segera menerbitkan Peraturan Gubernur atau Instruksi Presiden yang memayungi ketiga rekomendasi di atas. Regulasi ini harus menetapkan kuota minimum representasi perempuan dalam lembaga perdamaian daerah, mengalokasikan anggaran afirmatif, dan mewajibkan pelaporan berkala tentang dampak inisiatif perdamaian yang dipimpin perempuan. Hanya dengan dukungan struktural dan politik yang kuat, peran strategis perempuan sebagai mediator lokal dapat ditransformasi dari praktik spontan menjadi infrastruktur perdamaian yang sistemik dan berkelanjutan untuk meredam konflik komunal di Sulawesi Tengah.