Konflik agraria di Sumatra, khususnya di wilayah Jambi dan Riau, telah lama menggerogoti fondasi stabilitas sosial-ekonomi regional. Konflik yang melibatkan tripartite utama—masyarakat adat, perusahaan perkebunan skala besar, dan pemerintah daerah—seringkali eskalatif dan berujung pada protes massal serta blokade, yang pada gilirannya merusak rantai pasok komoditas dan mengancam iklim investasi. Pola berulang ini bukan sekadar gejala sporadis, melainkan indikator kegagalan sistemik dalam tata kelola lahan, yang memerlukan pendekatan resolusi yang lebih terstruktur dan inklusif daripada solusi ad hoc selama ini.
Dekonstruksi Sistemik: Tiga Pilar Kegagalan Tata Kelola Lahan di Sumatra
Secara analitis, konflik agraria di Sumatra berakar pada kegagalan tata kelola yang bersifat sistemik, terutama terkait regulasi, tenurial, dan pendekatan resolusi. Pola yang muncul menunjukkan konvergensi dari tiga faktor pemicu utama yang saling memperkuat:
- Konflik Regulasi dan Tumpang Tindih Norma: Terjadi disharmoni antara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), UU Kehutanan, dan berbagai peraturan daerah. Overlap ini menciptakan ketidakpastian hukum yang dimanfaatkan oleh berbagai pihak, terutama dalam klaim atas status kawasan hutan versus Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
- Ambivalensi dan Lemahnya Pengakuan Tenurial Adat: Hak ulayat masyarakat adat kerap berada dalam zona abu-abu, belum dipetakan secara komprehensif, dan kerap dikalahkan oleh dokumen administratif yang dikeluarkan untuk kepentingan investasi. Ambiguitas ini merupakan bibit utama sengketa tanah.
- Pendekatan Resolusi yang Satu Dimensi: Dominasi pendekatan litigasi dan represif telah gagal karena mengabaikan dimensi sosial-budaya dan ekonomi subsisten komunitas. Masyarakat ditempatkan sebagai pihak berperkara, bukan sebagai pemangku kepentingan yang sah dalam proses penyelesaian konflik agraria.
Mengarusutamakan Dialog Multi-Pihak: Dari Zero-Sum Game ke Interest-Based Negotiation
Sebagai respons terhadap kegagalan pendekatan konvensional, model dialog multi-pihak menawarkan kerangka kerja solutif yang lebih holistik. Model ini menggeser paradigma dari situasi zero-sum game (kalah-menang) menuju interest-based negotiation (negosiasi berbasis kepentingan). Keberhasilannya terletak pada prinsip inklusivitas, dengan melibatkan semua aktor kunci—perusahaan, perwakilan masyarakat adat yang terlegitimasi, pemerintah dari tingkat desa hingga provinsi, serta organisasi masyarakat sipil sebagai fasilitator netral—dalam sebuah forum terstruktur.
Tujuan forum dialog multi-pihak bukan sekadar meredakan ketegangan sesaat, melainkan membangun konsensus berkelanjutan yang menyentuh tiga pilar resolusi substantif: (1) Benefit Sharing atau pembagian manfaat ekonomi yang adil dan transparan; (2) Pengakuan hak, baik secara formal melalui sertifikasi maupun substantif melalui pengaturan bersama; dan (3) Mekanisme kompensasi atau restorasi ekologi yang disepakati bersama. Implementasi pilot project di beberapa lokasi di Sumatra menunjukkan efektivitas model ini sangat bergantung pada ketersediaan data spasial yang akurat dan penguatan kapasitas para pihak, khususnya masyarakat adat, untuk bernegosiasi secara setara.
Konteks konflik agraria di Sumatra memerlukan intervensi kebijakan yang lebih berani dan terstruktur dari para pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah. Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera ditindaklanjuti adalah: Pertama, percepatan sinkronisasi kebijakan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) atau Perpres yang secara tegas menyelesaikan tumpang tindih UUPA, UU Kehutanan, dan aturan turunannya, khususnya terkait alokasi dan status lahan. Kedua, mendorong dan mengalokasikan anggaran khusus untuk program pemetaan partisipatif (participatory mapping) hak ulayat sebagai dasar hukum yang tak terbantahkan dalam proses perizinan. Ketiga, menginstruksikan dan membentuk Unit Khusus Resolusi Konflik Agraria di tingkat provinsi yang bertugas memfasilitasi dan mengawal proses dialog multi-pihak, dengan mandat untuk memastikan kesepakatan yang dihasilkan memiliki kekuatan eksekutif dan diawasi implementasinya.