Insiden pembubaran paksa ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul oleh ormas Front Jihad Islam (FJI) pada 24 Mei 2026 kembali menguji tingkat toleransi dan kerangka penyelesaian konflik horizontal berbasis agama di Indonesia. Konflik ini, yang dipicu oleh ketidaklengkapan izin pendirian tempat ibadah, berkembang menjadi konfrontasi massa yang secara langsung mengancam prinsip kebebasan beragama dan merusak fondasi kerukunan sosial di Bantul. Intervensi polisi sebagai mediator dengan mempertemukan kedua pihak segera setelah insiden, merupakan respons cepat untuk mencegah eskalasi, namun juga menyingkap pola klasik di mana kekosongan administratif menjadi pintu masuk bagi tekanan berbasis identitas kelompok.
Anatomi Konflik dan Kelemahan Sistem Mediasi Polisi
Konflik di Bantul ini menunjukkan pola yang dapat diurai dalam tiga lapisan struktural. Lapisan pertama bersifat administratif, yaitu ketidaklengkapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Keterangan Layak Fungsi (SKLF) bagi tempat ibadah gereja tersebut. Lapisan kedua adalah sosial, berupa minimnya sosialisasi dan dialog dengan warga sekitar yang berpotensi memicu persepsi negatif. Lapisan ketiga, dan paling krusial, adalah politisasi isu administratif ini oleh ormas tertentu menjadi konflik identitas, yang kemudian ditindaklanjuti dengan aksi pembubaran sepihak menggunakan massa. Mediasi yang dilakukan Kapolres Bantul berhasil menghasilkan kesepakatan teknis, seperti penghentian sementara ibadah dan komitmen GMS untuk melengkapi perizinan. Namun, pendekatan ini memiliki kelemahan mendasar:
- Berfokus pada Penyelesaian Teknis, bukan Akar Sosial: Mediasi hanya menyelesaikan soal perizinan, tetapi tidak secara mendalam membangun pemahaman antar-kelompok atau mengurai bias yang mendorong aksi intoleran.
- Mengabaikan Aspek Penegakan Hukum Preventif: Polisi sebagai mediator sering kali tidak secara simultan menindak tindakan intimidasi atau pelanggaran prosedural yang dilakukan ormas, sehingga mengesankan legitimasi terhadap aksi sepihak.
- Ketergantungan pada Respons Ad-hoc: Model ini bersifat kasuistik dan tidak membangun mekanisme sistematis yang dapat mencegah konflik serupa di lokasi lain.
Rekomendasi Kebijakan Multistakeholder untuk Resolusi Berkelanjutan
Untuk memecahkan pola konflik seperti di Bantul secara berkelanjutan, diperlukan pendekatan yang tidak hanya reaktif, tetapi juga struktural dan preventif. Penyelesaian harus melibatkan seluruh aktor kebijakan dengan peran yang jelas:
- Pemerintah Daerah sebagai Fasilitator Administratif dan Sosial: Kabupaten/Kota perlu membentuk tim khusus atau mempercepat jalur khusus perizinan tempat ibadah dengan prosedur yang jelas, singkat, dan transparan. Proses ini harus disertai dengan mandat melakukan sosialisasi inklusif kepada warga sekitar sejak tahap awal, dengan melibatkan FKUB, tokoh masyarakat, dan perwakilan kelompok agama.
- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kesbangpol sebagai Engine Dialog Pranata: FKUB harus difungsikan bukan hanya sebagai forum seremonial, tetapi sebagai platform rutin untuk membahas potensi konflik, menyosialisasikan regulasi, dan membangun kesepahaman antar pemimpin agama. Kesbangpol perlu memfasilitasi dan memantau efektivitas dialog ini.
- Aparat Penegak Hukum sebagai Penjamin Hukum dan Mediator Berbasis Hukum: Polisi perlu mengembangkan protokol standar yang jelas dalam menangani konflik seperti ini. Protokol harus memisahkan secara tegas fungsi mediasi (untuk menyelesaikan akar masalah sosial-administratif) dan fungsi penegakan hukum (untuk menindak setiap bentuk intimidasi, ancaman, atau aksi yang melanggar ketentuan perundangan, seperti UU No. 16/2016 tentang Perlindungan dan Penjaminan Hak Beragama). Pendekatan ini akan menegaskan otoritas negara sebagai penjamin hak konstitusional.
Dalam konteks kebijakan yang lebih luas, kasus di Bantul ini mengindikasikan kebutuhan revisi atau sosialisasi yang lebih masif terhadap Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 9 & 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pendirian Tempat Ibadah. Selain itu, pengambil kebijakan di tingkat nasional dan daerah harus memprioritaskan pembangunan kapasitas bagi FKUB dan aparat pemerintah dalam resolusi konflik berbasis agama, termasuk pelatihan mediasi berbasis hak dan teknik komunikasi antar-kelompok. Langkah konkret yang dapat diambil oleh Pemerintah Daerah DIY dan Kabupaten Bantul adalah membentuk Unit Resolusi Konflik Sosial-Administratif yang terdiri dari perwakilan Kesbangpol, FKUB, Dinas Terkait, dan Polisi. Unit ini akan memiliki mandat untuk memproses perizinan dengan cepat, melakukan sosialisasi wajib, dan memantau potensi konflik sejak dini, sehingga transformasi dari mediasi ad-hoc oleh polisi menjadi resolusi sistematis berbasis kebijakan dapat terwujud, dan ancaman terhadap toleransi dapat diredam secara struktural.