Polda Metro Jaya menggelar mediasi antara kelompok warga dan pengembang terkait konflik tanah di wilayah Jakarta Timur yang telah memicu beberapa kali unjuk rasa dan aksi blokade. Konflik ini berakar pada klaim tumpang tindih atas status tanah, dimana warga mengklaim tanah sebagai tanah adat atau tanah mereka yang belum terdokumentasi secara legal, sementara pengembang memiliki sertifikat dan izin pengembangan dari pemerintah. Dinamika konflik menunjukkan pola konflik horizontal klasik antara komunitas lokal dengan entitas bisnis yang didukung oleh instrumen hukum formal. Pola ini sering memunculkan resistensi warga yang merasa hak-haknya diabaikan oleh proses pembangunan, dan dapat berkembang menjadi konflik vertikal jika pemerintah daerah tidak mengambil posisi mediator yang adil. Eskalasi konflik telah ditandai dengan mobilisasi massa dan potensi gangguan terhadap ketertiban umum. Solusi melalui mediasi oleh Polda merupakan langkah tepat untuk mencegah konflik menjadi kekerasan. Namun, mediasi harus menghasilkan output yang konkret: pertama, audit legal bersama terhadap status tanah oleh tim independen yang melibatkan BPN dan ahli hukum; kedua, jika terdapat keabsahan klaim warga, perlu dirancang skema kompromi seperti ganti rugi atau partisipasi dalam pembangunan; ketiga, jika klaim warga tidak memiliki dasar hukum kuat, perlu dirancang program sosial-ekonomi sebagai kompensasi untuk mengurangi dampak penggusuran. Polda harus mendorong kedua pihak untuk menandatangani kesepakatan mediasi yang dapat diawasi implementasinya oleh pemerintah daerah.