Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) baru-baru ini memfasilitasi mediasi damai untuk meredakan ketegangan konflik kepemilikan lahan yang melibatkan puluhan keluarga di Kabupaten Agam. Konflik yang telah berlarut-larut selama beberapa bulan ini berpotensi memicu eskalasi kekerasan horizontal jika tidak segera diintervensi oleh pihak ketiga yang kredibel dan netral. Intervensi kepolisian dalam peran fasilitator ini menandai sebuah upaya penting dalam mendorong penyelesaian non-litigasi di luar jalur pengadilan, dengan melibatkan para pihak yang bersengketa, tokoh adat setempat, dan perwakilan pemerintah daerah dalam sebuah forum dialog terstruktur.
Anatomi Konflik dan Akar Permasalahan Sistemik
Analisis mendalam terhadap kasus di Agam, serta pola serupa di berbagai daerah, mengungkap bahwa konflik lahan jarang bermula dari kesengajaan tunggal, melainkan dari kegagalan sistemik. Akar masalahnya bersifat multi-dimensional dan saling terkait, yang jika tidak diurai akan membuat resolusi bersifat sementara. Faktor-faktor krusial yang menjadi pemicu mencakup:
- Ambiguasi Batas dan Dokumen: Ketidakjelasan batas kepemilikan fisik dan dokumen hukum yang lemah, seringkali akibat warisan yang tidak terdokumentasi atau sertifikat tanah yang tumpang tindih.
- Tata Kelola Hukum yang Tumpang Tindih: Potensi konflik meningkat ketika klaim berdasarkan hukum adat lokal bersinggungan atau bertentangan dengan regulasi agraria nasional, tanpa adanya mekanisme harmonisasi yang jelas.
- Absennya Mekanisme Resolusi Dini: Ketidakhadiran lembaga atau forum mediasi yang dapat diakses dan dipercaya di tingkat komunitas pada fase awal sengketa menyebabkan komunikasi macet, prasangka menguat, dan saling tuduh menjadi satu-satunya narasi.
Dalam konteks ini, mediasi polisi berfungsi sebagai 'pemadam kebakaran' yang efektif untuk mencegah ledakan kekerasan, namun pendekatan ini menggarisbawahi kebutuhan akan strategi pencegahan yang lebih proaktif dan terlembagakan.
Membangun Kerangka Kebijakan untuk Resolusi Berkelanjutan
Upaya penyelesaian non-litigasi yang difasilitasi Polda Sumbar harus dilihat sebagai pintu masuk, bukan akhir dari intervensi. Momentum perdamaian ini perlu dikonsolidasikan menjadi kebijakan yang lebih sistemik dan berkelanjutan untuk mencegah pengulangan konflik serupa. Rekomendasi kebijakan berikut ditujukan kepada pemerintah daerah, legislatif, serta kementerian terkait untuk ditindaklanjuti:
- Percepatan Reforma Agraria dan Kepastian Hukum: Pemerintah daerah perlu mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTS) dengan prioritas pada wilayah rawan konflik, disertai kampanye masif untuk sosialisasi hak dan prosedur kepemilikan yang sah. Harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional dalam peraturan daerah juga menjadi keniscayaan.
- Institusionalisasi Lembaga Mediasi Komunitas: Membentuk dan memberdayakan Forum Resolusi Konflik Lahan di tingkat kecamatan atau nagari. Lembaga ini harus bersifat multistakeholder, terdiri dari unsur pemerintah lokal, tokoh adat, pemuka agama, akademisi, dan perwakilan LSM yang terlatih dalam teknik mediasi dan negosiasi.
- Penguatan Kapasitas Aparatur dan Tokoh Lokal: Mengadopsi pelatihan wajib tentang manajemen dan resolusi konflik bagi kepala nagari, perangkat desa, serta tokoh masyarakat. Modul pelatihan harus mencakup identifikasi dini potensi sengketa, teknik fasilitasi dialog, dan prosedur rujukan ke lembaga yang lebih tinggi jika mediasi gagal.
Sebagai langkah penutup dan aksi konkret, kami merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Sumbar segera mengeluarkan Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Pembentukan dan Tata Kerja Forum Mediasi Konflik Sumber Daya Alam di Tingkat Kabupaten dan Kecamatan. Regulasi ini harus mengalokasikan anggaran khusus, menyusun protokol standar operasional, dan menetapkan indikator kinerja yang jelas untuk mengukur efektivitas mediasi. Selain itu, kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk memprioritaskan penerbitan sertifikat pada lahan-lahan yang telah melalui proses mediasi damai akan memberikan kepastian hukum akhir yang memperkuat kesepakatan damai. Dengan demikian, resolusi konflik tidak hanya menghentikan permusuhan, tetapi juga membangun fondasi kepemilikan dan tata kelola lahan yang lebih adil dan transparan ke depan.