Dua desa di Flores Timur kembali menjadi sorotan menyusul bentrokan berdarah antara warga Dusun Bele, Desa Waiburak, dan Dusun Lewonara, Desa Narasaosina, yang menelan korban jiwa dan harta benda. Sengketa tanah ulayat yang menjadi pemicu utama memperlihatkan kegagalan resolusi struktural dan kultural dalam mengelola potensi konflik sumber daya alam. Insiden ini bukan sekadar konflik horisontal biasa, tetapi merupakan cermin dari akumulasi ketidakpastian hukum dan kecemasan sosio-ekonomi yang memerlukan pendekatan kebijakan yang lebih integratif.

Anatomi Sengketa dan Kerapuhan Pendekatan Keamanan

Inti permasalahan di Kabupaten Flores Timur terletak pada dualisme klaim kepemilikan dan tapal batas tanah ulayat yang tidak tuntas, sebuah pola yang lazim di banyak daerah dengan pengelolaan tanah adat. Dinamika konflik diperparah oleh ketidakpercayaan dan dendam historis antarkelompok, menciptakan siklus ketegangan yang mudah tereskalasi oleh pemicu kecil. Pendekatan keamanan, meski efektif dalam meredam situasi darurat melalui penebalan personel TNI-Polri, bersifat temporer dan tidak menyentuh akar masalah. Intervensi ini bahkan berpotensi memindahkan konflik dari ruang publik ke ruang psikologis yang lebih dalam, jika tidak diikuti dengan langkah resolusi substantif.

Faktor kunci yang memperkeruh situasi meliputi:

  • Ambiguitas Regulasi: Tidak adanya kepastian hukum tertulis yang mengakui dan memetakan tanah ulayat secara partisipatif.
  • Erosi Otoritas Adat: Melemahnya peran lembaga dan tokoh adat sebagai penjaga batas dan penengah sengketa.
  • Dendam Historis dan Trauma Kolektif: Luka akibat kekerasan sebelumnya menghambat nalar dialog dan memperkuat prasangka.
  • Tekanan Ekonomi: Tanah sebagai aset produktif utama meningkatkan tensi klaim, terutama di tengah keterbatasan akses ekonomi lain.

Membangun Jalan Keluar: Integrasi Musyawarah Adat, Mediasi Profesional, dan Rekonsiliasi Sosial

Kesepakatan warga untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah adat, yang difasilitasi Polisi bersama Forkopimda, merupakan pintu masuk kritis. Namun, komitmen ini harus ditransformasikan menjadi proses terstruktur yang mengintegrasikan tiga pilar utama untuk mencegah kekambuhan.

Pertama, revitalisasi mekanisme adat perlu dilakukan dengan melibatkan tokoh adat, tetua, dan saksi sejarah untuk klarifikasi riwayat dan batas tanah yang diverifikasi secara partisipatif. Proses ini dapat didokumentasikan secara hukum sebagai bahan pertimbangan dalam penyelesaian formal. Kedua, pendampingan mediasi profesional oleh fasilitator netral (dari perguruan tinggi atau LSM spesialis konflik) diperlukan untuk memandu perundingan teknis dan merancang kesepakatan batas yang mengikat serta adil bagi kedua belah pihak. Ketiga, program rekonsiliasi sosial yang sistematis harus dirancang untuk memulihkan hubungan kekeluargaan yang rusak, melampaui sekadar kesepakatan di atas kertas.

Dukungan bantuan kemanusiaan dan pemulihan trauma dari Dinas Sosial merupakan komponen tak terpisahkan untuk membangun kepercayaan dan menyediakan 'ruang bernapas' bagi masyarakat yang terdampak sebelum proses dialog yang lebih berat dimulai.

Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan konkret yang harus segera diambil oleh Pemerintah Kabupaten Flores Timur dan pihak terkait adalah membentuk Satuan Tugas Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Berbasis Adat yang permanen. Satgas ini harus beranggotakan perwakilan pemerintah daerah, tokoh adat yang diakui kedua belah pihak, fasilitator mediasi independen, dan unsur kepolisian. Tugas utamanya adalah:

  • Memetakan dan mendokumentasikan klaim tanah ulayat secara partisipatif dengan melibatkan ahli geodesi dan antropolog.
  • Merancang dan memfasilitasi proses mediasi berbasis musyawarah adat yang hasilnya dapat dijadikan bahan untuk penetapan batas secara administratif.
  • Mengawal implementasi kesepakatan dan merancang program rekonsiliasi sosial jangka panjang, sekaligus menjadi titik koordinasi bantuan pemulihan bagi korban bentrokan.
Hanya dengan pendekatan yang holistik, integratif, dan berkelanjutan inilah siklus kekerasan di Flores Timur dapat diputus dan perdamaian yang substantif dapat dibangun.