Persaingan penggunaan alat tangkap di sektor perikanan Indonesia seringkali memicu konflik horizontal yang mengancam stabilitas sosial-ekonomi pesisir. Di Perairan Ujunggenteng, Sukabumi, ketegangan antara kelompok nelayan pengguna jaring tanam (jaring tetap) dan jaring obor (jaring tradisional) mencapai klimaksnya melalui aksi penolakan fisik, menuntut intervensi cepat dari pihak netral. Pos TNI AL setempat kemudian memfasilitasi proses mediasi multipihak yang melibatkan kelompok nelayan, pemerintah desa, DPRD, Kepolisian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Resolusi damai yang tercapai dengan larangan penggunaan jaring tanam mengungkap dinamika klasik perebutan akses terhadap sumberdaya perikanan yang terbatas, sekaligus membuka ruang evaluasi mendalam terhadap tata kelola perikanan berbasis komunitas.
Analisis Akar Konflik: Dari Persaingan Alat Tangkap ke Perebutan Akses Ekonomi
Konflik di Ujunggenteng tidak sekadar perbedaan teknis penggunaan alat tangkap, tetapi merupakan manifestasi dari tiga persoalan struktural yang saling terkait. Pertama, kompetisi ekonomi atas sumber daya perikanan yang mengalami tekanan tangkap lebih (overfishing) di banyak wilayah. Kedua, ketiadaan regulasi zonasi penangkapan ikan yang jelas dan partisipatif di tingkat lokal, menyebabkan tumpang-tindih klaim area operasi. Ketiga, minimnya diversifikasi mata pencaharian di kawasan pesisir yang meningkatkan ketergantungan dan sensitivitas terhadap fluktuasi hasil tangkapan. Jaring tanam, dengan karakteristiknya yang dipasang menetap dalam jangka waktu panjang, secara praktis memonopoli suatu area dan mempersempit ruang gerak serta akses nelayan tradisional pengguna jaring obor. Kondisi ini memicu persepsi ketidakadilan dan ancaman terhadap keberlangsungan hidup, yang akhirnya bermuara pada konflik terbuka.
Mengurai Peta Aktor dan Strategi Mediasi Efektif
Kesuksesan resolusi konflik di Ujunggenteng tidak terlepas dari pendekatan mediasi yang komprehensif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). Proses ini menunjukkan pentingnya pemetaan aktor yang akurat sebelum intervensi. Pihak-pihak yang terlibat dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Aktor Langsung: Kelompok nelayan pengguna jaring tanam dan jaring obor sebagai pihak yang berkonflik.
- Aktor Formal: Pemerintah Desa, DPRD Kabupaten, Kepolisian, dan KKP sebagai representasi otoritas regulasi dan penegak hukum.
- Fasilitator Netral: Pos TNI AL Ujunggenteng yang berperan sebagai mediator yang dipercaya kedua belah pihak untuk menciptakan ruang dialog aman.
Proses musyawarah yang difasilitasi TNI AL berhasil menghasilkan kesepakatan bersama untuk melarang penggunaan jaring tanam dan kembali ke jaring obor. Kesepakatan ini, meski bersifat lokal dan temporer, menjadi preseden penting bahwa resolusi konflik sumber daya alam memerlukan platform dialog inklusif yang didukung oleh otoritas yang netral dan legitimate.
Namun, solusi yang hanya melarang satu jenis alat tangkap berisiko menjadi penyelesaian yang bersifat semantik jika tidak diiringi dengan langkah-langkah pendukung. Larangan tanpa penataan ulang sistemik berpotensi memindahkan konflik atau menimbulkan resistensi baru. Oleh karena itu, momentum perdamaian ini harus dimanfaatkan untuk membangun mekanisme pengaturan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
Rekomendasi Kebijakan Menuju Tata Kelola Perikanan yang Berkelanjutan dan Damai
Berdasarkan analisis konflik dan proses resolusi di Ujunggenteng, terdapat beberapa rekomendasi kebijakan konkret yang dapat diadopsi oleh pemerintah daerah (Kabupaten Sukabumi), KKP, serta pemerintah desa setempat untuk mencegah terulangnya konflik serupa dan membangun ketahanan komunitas pesisir.
- Penguatan Regulasi Lokal Partisipatif: Segera memprakarsai penyusunan Peraturan Desa (Perdes) atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara jelas tentang: (1) Zonasi Wilayah Penangkapan Ikan berdasarkan jenis alat tangkap, waktu operasi, dan daya dukung ekosistem; (2) Tata Cara dan Standar Operasional penangkapan ikan yang ramah lingkungan dan sosial; (3) Mekanisme Pengawasan dan Sanksi komunitas yang melibatkan nelayan, pemerintah desa, dan aparat keamanan.
- Program Diversifikasi Ekonomi Pesisir: Kementerian KKP bersama Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat perlu merancang program khusus yang mengurangi ketergantungan masyarakat pada penangkapan ikan tunggal. Program dapat berupa pengembangan budidaya perikanan (aquaculture) skala rumah tangga, pengolahan hasil perikanan bernilai tambah, atau pengembangan ekowisata bahari yang melibatkan langsung kelompok nelayan terdampak.
- Institusionalisasi Forum Mediasi dan Dialog Berkala:** Pemerintah Desa didukung oleh Pos TNI AL dan Kepolisian setempat perlu membentuk Forum Nelayan Ujunggenteng sebagai wadah permanen untuk dialog, penyelesaian sengketa, dan perencanaan partisipatif pengelolaan sumber daya perikanan. Forum ini akan menjadi early warning system terhadap potensi konflik.
Konflik nelayan di Ujunggenteng telah menunjukkan bahwa mediasi yang tepat waktu dan tepat cara mampu meredakan ketegangan. Namun, tugas pengambil kebijakan adalah mentransformasi resolusi ad-hoc tersebut menjadi tata kelola yang sistematis. Dengan mengadopsi rekomendasi di atas—mulai dari penguatan regulasi berbasis zonasi, diversifikasi ekonomi, hingga pembentukan forum dialog permanen—konflik serupa tidak hanya dapat dicegah, tetapi juga dapat dijadikan landasan untuk membangun sektor perikanan yang lebih produktif, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh nelayan Indonesia.