Konflik agraria horizontal antara keluarga Laonga dan Faluga di Kelurahan Wangurer Barat, Bitung, merepresentasikan persoalan klasik klaim kepemilikan ganda yang berpotensi meluas menjadi disintegrasi sosial. Polsek Maesa merespons situasi ini dengan menerapkan Restorative Justice dan mediasi polisi sebagai paradigma baru penanganan sengketa lahan, menggeser fokus dari penegakan hukum pidana yang bersifat represif menuju resolusi berbasis pemulihan hubungan dan keadilan substantif. Pendekatan ini relevan mengingat dampak konflik serupa tidak hanya pada aset ekonomi, tetapi lebih jauh pada keretakan tatanan sosial komunitas.
Anatomi Sengketa dan Efektivitas Intervensi Restoratif
Akarnya terletak pada dualitas kepemilikan, dengan satu pihak mengandalkan surat warisan turun-temurun dan pihak lainnya merujuk pada sertifikat hak milik resmi dari BPN. Dikotomi bukti ini menciptakan arena konflik di mana legitimasi formal dan legitimasi sosial-adat saling berbenturan. Proses mediasi yang dipimpin Kapolsek AKP Tuegeh Deiby Darus berhasil mengurai kebuntuan dengan prinsip transparansi absolut. Dengan mempertemukan kedua pihak dan mendorong publikasi bukti di forum terbuka, proses ini secara efektif meminimalisasi ruang bagi informasi asimetris dan kecurigaan—dua elemen yang kerap memicu eskalasi horizontal.
Praktik ini memperkuat temuan bahwa intervensi dalam konflik agraria memerlukan konvergensi pendekatan. Keterlibatan multi-pemangku kepentingan, seperti pemerintah kecamatan dan kelurahan, menambah legitimasi proses dan mengatasi keterbatasan otoritas tunggal. Opsi penyelesaian yang dirumuskan menunjukkan kerangka kerja yang sistematis dan terukur, di antaranya:
- Verifikasi dokumen asli untuk membedakan validitas hukum dari sekadar klaim sosial.
- Peninjauan lapangan bersama guna menyepakati fakta teknis dan batas fisik.
- Intervensi teknis dari BPN melalui plotting dan pengukuran ulang untuk menghasilkan kepastian hukum akhir.
Rekomendasi Kelembagaan untuk Replikasi dan Perluasan Model
Keberhasilan kasus di Wangurer Barat menawarkan blueprint bagi penanganan konflik agraria serupa di Indonesia. Namun, untuk memastikan keberlanjutan dan mencegah residu konflik, diperlukan institusionalisasi langkah-langkah mediasi ke dalam kebijakan yang lebih permanen. Pertama, Berita Acara Mediasi tidak boleh berhenti sebagai kesepakatan moral; ia harus diformalkan dengan meterai dan memiliki kekuatan eksekutorial dalam hukum perdata, atau paling tidak menjadi pertimbangan wajib bagi pengadilan jika terjadi pelanggaran.
Kedua, perlu dibentuk Satuan Tugas Konflik Agraria tingkat daerah yang beranggotakan perwakilan BPN, Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan tokoh masyarakat adat. Tugas pokoknya adalah memonitor implementasi kesepakatan dan melakukan intervensi dini jika ditemukan potensi pengingkaran. Langkah ini selaras dengan prinsip penyelesaian konflik yang berkelanjutan (sustainable conflict resolution). Ketiga, model mediasi polisi berbasis Restorative Justice ini perlu diadopsi dalam kurikulum pelatihan dasar dan lanjutan Polri, khususnya Satuan Pembinaan Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Pada tataran kebijakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN bersama Polri disarankan segera menyusun Protokol Bersama Penanganan Sengketa Lahan yang mensinergikan mediasi restoratif dengan proses administrasi pertanahan. Protokol ini harus jelas mengatur peta alur, pembagian peran, dan skema pendanaan untuk aktivitas verifikasi dan plotting BPN yang dipicu oleh proses mediasi. Hal ini akan mengubah model dari sekadar inisiatif lokal yang tergantung pada kapasitas individu Kapolsek, menjadi layanan publik yang terstandarisasi, terprediksi, dan dapat diakses di seluruh wilayah rawan konflik agraria.