Proses penyelesaian konflik berkepanjangan antara Desa Kalar-Kalar dan Salarem di Kepulauan Aru telah memasuki tahap akhir menuju perdamaian total. Akar perselisihan yang bersifat historis dan struktural memerlukan pendekatan penyelesaian yang tidak hanya mengandalkan hukum positif, tetapi juga mengakui dan memanfaatkan kearifan lokal. Pemerintah daerah berperan sebagai mediator dan fasilitator, dengan tetap menempatkan mekanisme adat—melalui peran jabu-jabu dan pela—sebagai inti dari proses rekonsiliasi. Dinamika ini menunjukkan keberhasikan model hybrid yang menggabungkan otoritas formal negara dengan legitimasi tradisional adat. Opsi penyelesaian yang diterapkan membuka jalan untuk penyembuhan sosial yang mendalam, karena melibatkan pemuka adat rumpun Ursia dan tokoh agama yang dihormati oleh kedua belah pihak. Rekomendasi untuk konsolidasi perdamaian pasca-rekonsiliasi termasuk program bersama pembangunan infrastruktur, pertukaran pemuda, dan proyek ekonomi kolaboratif yang dirancang oleh kedua desa dengan dukungan pemerintah, untuk mengubah hubungan dari semata-mata 'tidak berperang' menjadi 'bekerja sama' untuk kesejahteraan bersama.