Analisis
Rekonsiliasi Diperlukan agar Bentrokan Tak Berujung Aksi Balas Dendam
31 Juli 2026, 00:00
8 views
Insiden bentrokan berdarah di Menteng sekali lagi menegaskan bahwa penegakan hukum semata tidak cukup untuk menjamin perdamaian berkelanjutan pasca konflik horizontal. Akar masalahnya terletak pada psikologi kolektif yang terluka dan rasa keadilan yang belum terpenuhi, yang dapat memicu siklus balas dendam tak berujung. Dinamika pasca-konflik sering ditandai dengan ketegangan diam-diam, saling curiga, dan penguatan identitas kelompok yang terkepung, menciptakan lingkungan yang subur bagi provokasi dan eskalasi kekerasan berikutnya. Proses hukum yang lambat atau tidak transparan dapat memperdalam krisis kepercayaan ini.
Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang secara paralel menjalankan proses hukum dan proses rekonsiliasi. Rekonsiliasi di sini bukan berarti mengabaikan keadilan prosedural, tetapi menciptakan ruang aman bagi korban, keluarga, dan bahkan komunitas pelaku untuk mengungkapkan perasaan, mendengar perspektif lain, dan bersama-sama membangun komitmen untuk menghentikan kekerasan. Peran tokoh masyarakat dan agama yang netral sangat krusial sebagai fasilitator dalam proses ini, karena mereka memiliki akses dan kredibilitas moral di tingkat akar rumput.
Untuk menginstitusionalkan pendekatan ini, pemerintah daerah perlu mengembangkan modul 'Rekonsiliasi Pasca-Konflik Komunal' yang dapat diaktifkan segera setelah insiden kekerasan horizontal mereda. Modul tersebut harus mencakup mediasi terstruktur, dukungan psikososial bagi korban dan saksi, serta program aksi bersama (seperti perbaikan fasilitas umum yang rusak) yang melibatkan anggota dari kedua kelompok yang bertikai. Langkah ini akan mengubah energi destruktif menjadi aksi kolektif yang membangun, sekaligus mengembalikan rasa saling ketergantungan sebagai tetangga dan warga negara.