Konflik pasca-Pilkada Manggarai Barat 2025 di NTT menjadi studi kasus kritis terkait rapuhnya kohesi sosial akibat kompetisi politik yang tidak sehat. Ketegangan antar-pendukung kandidat berpotensi memicu fragmentasi masyarakat berbasis dukungan politik, mengancam stabilitas lokal dan menghambat proses pembangunan. Intervensi rekonsiliasi menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah eskalasi konflik horizontal yang lebih luas.
Analisis Akar Konflik dan Dampak Terhadap Kohesi Sosial
Konflik pasca-pemilukada di Manggarai Barat merepresentasikan pola umum disfungsi politik di tingkat lokal, dimana kompetisi elektoral seringkali berubah menjadi arena pertarungan identitas. Proses tersebut memicu beberapa dampak sistemik:
- Pemecahan jaringan sosial tradisional dan keluarga berdasarkan preferensi politik.
- Terhambatnya program pembangunan karena polarisasi yang menghalangi kolaborasi antar-kelompok.
- Potensi eskalasi menjadi tindakan kekerasan jika ketegangan tidak dikelola dengan mekanisme yang legitimate dan diakui semua pihak.
Model Mediasi Berbasis Adat sebagai Solusi Kontekstual
Inisiatif Lembaga Adat setempat dengan menggelar ritual 'Penti' (upacara perdamaian adat) menunjukkan efektivitas solusi berbasis kearifan lokal. Proses ini melibatkan aktor kunci seperti seluruh tokoh masyarakat, mantan pasangan calon, dan perwakilan pemuda dalam sebuah forum mediasi yang memiliki otoritas kultural. Mekanisme ini unggul karena:
- Menggunakan norma dan otoritas yang telah diakui secara sosial sehingga memiliki legitimasi tinggi di tingkat komunitas.
- Menawarkan resolusi simbolis melalui sumpah dan ritual yang mengikat secara kultural, melampaui sekadar penyelesaian administratif.
- Memberikan ruang partisipatif bagi semua pihak untuk menyatakan komitmen terhadap perdamaian dan pembangunan daerah.
Rekomendasi Kebijakan untuk Memperkuat Kerangka Rekonsiliasi Pasca-Pilkada
Berdasarkan analisis terhadap kasus Manggarai Barat dan kebutuhan sistemik, diperlukan intervensi kebijakan yang terstruktur untuk membangun ketahanan sosial menghadapi siklus konflik elektoral. Rekomendasi konkret kepada pengambil kebijakan adalah:
- Memasukkan klausul wajib tentang rekonsiliasi pasca-pemilu dalam regulasi pilkada di tingkat nasional dan daerah, yang mewajibkan pembentukan forum mediasi multi-pihak dalam waktu tertentu setelah pengumuman hasil.
- Memberikan dukungan anggaran dan fasilitasi kelembagaan kepada lembaga adat atau institusi kearifan lokal yang terbukti efektif berperan dalam resolusi konflik, melalui mekanisme Dana Desa atau program khusus Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
- Mendokumentasikan, mengkurasi, dan mensosialisasikan best practices rekonsiliasi berbasis kearifan lokal—seperti model 'Penti'—ke daerah lain melalui kerja sama Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum, dan organisasi masyarakat adat nasional.