Eskalasi konflik horizontal antara kelompok organisasi masyarakat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dengan oknum debt collector mencapai puncaknya di Surabaya, ditandai dengan aksi ribuan anggota yang memicu ketegangan massa. Polrestabes Surabaya merespons dengan mengerahkan ribuan personel TNI/Polri dan menerapkan strategi mediasi serta audiensi untuk meredam potensi kekerasan yang lebih luas. Insiden ini menyoroti kerentanan stabilitas sosial ketika perselisihan antar-kelompok sipil memicu solidaritas berbasis komunitas dan mobilisasi massa, sehingga memerlukan pendekatan penegakan hukum yang tegas diiringi manajemen konflik yang proaktif.

Analisis Dinamika Konflik: Dari Insiden Kriminal ke Mobilisasi Massa

Konflik berakar pada kasus pembacokan terhadap anggota PSHT yang diduga dilakukan oleh debt collector. Peristiwa kriminal individual ini dengan cepat berubah menjadi isu kolektif, memicu solidaritas berbasis identitas organisasi. Respons massa yang frustrasi—ditunjukkan dengan pelemparan benda-benda karena tidak diizinkan mendekati lokasi target—mengindikasikan dua hal: pertama, eskalasi emosi yang tinggi, dan kedua, potensi transformasi konflik dari isu hukum menjadi pertarungan simbolis antar-kelompok. Keterlibatan ribuan personel keamanan menjadi indikator nyata skala ancaman terhadap ketertiban umum, sekaligus menegaskan kompleksitas manajemen konflik horizontal yang melibatkan organisasi masyarakat dengan basis massa luas.

  • Pemicu Langsung: Kekerasan fisik oleh oknum debt collector terhadap anggota PSHT.
  • Faktor Eskalasi: Solidaritas komunitas, mobilisasi massa melalui jaringan organisasi, dan respons keamanan yang massif.
  • Dampak Potensial: Pelebaran konflik ke daerah lain jika massa dari luar Surabaya bergabung, seperti yang diantisipasi dengan penempatan personel di titik perbatasan kota.

Rekomendasi Kebijakan: Integrasi Penegakan Hukum dan Mediasi Struktural

Langkah mediasi yang diinisiasi Polrestabes Surabaya merupakan respons tepat untuk meredakan ketegangan jangka pendek. Namun, efektivitas jangka panjang memerlukan pendekatan terintegrasi yang menggabungkan penegakan hukum transparan, regulasi sektor informal, dan pemberdayaan forum dialog. Kebijakan harus bergerak dari sekadar respons krisis menuju pencegahan struktural, dengan mempertimbangkan PSHT bukan sebagai pihak bermasalah, tetapi sebagai stakeholder kunci dalam pemeliharaan ketertiban sosial. Organisasi masyarakat semacam ini dapat menjadi mitra strategis jika dikelola melalui saluran komunikasi yang formal dan berkelanjutan.

  • Penegakan Hukum Progresif: Proses hukum yang transparan dan cepat terhadap pelaku pembacokan, serta audit terhadap praktik debt collector yang beroperasi di wilayah tersebut.
  • Regulasi Sektor Informal: Penerbitan peraturan daerah atau surat edaran Kapolda yang mengatur standar operasi, lisensi, dan mekanisme pengaduan untuk jasa debt collection.
  • Forum Komunikasi Rutin: Pembentukan forum tripartit antara kepolisian, perwakilan organisasi masyarakat besar (seperti PSHT), dan asosiasi profesi terkait untuk dialog preventif dan early warning system.

Kepada pengambil kebijakan di tingkat pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, rekomendasi konkret adalah: Pertama, segera menginisiasi penyusunan regulasi spesifik yang mengatur praktik debt collector, mencakup aspek perizinan, kode etik, dan sanksi pelanggaran. Kedua, memasukkan agenda dialog rutin dengan organisasi massa besar ke dalam program prioritas bidang keamanan dan ketertiban, dengan anggaran dan mekanisme evaluasi yang jelas. Ketiga, mengembangkan modul pelatihan bagi aparat mengenai manajemen konflik horizontal berbasis komunitas, sehingga respons keamanan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mampu mengidentifikasi akar masalah dan opsi mediasi yang tepat. Integrasi ketiga elemen ini akan membangun kerangka kebijakan yang tidak hanya meredam konflik, tetapi juga memperkuat ketahanan sosial terhadap eskalasi kekerasan di masa depan.