Kasus dugaan penganiayaan di Kabupaten Tolikara, Papua, yang ditangani melalui proses mediasi berbasis hukum adat oleh Sat Binmas Polres setempat, menawarkan studi kasus berharga mengenai resolusi konflik horizontal. Insiden antar-individu ini, meskipun bermula dari perselisihan personal, memiliki potensi eskalasi menjadi permusuhan antar-keluarga besar atau klan, mengancam kohesi sosial di tingkat komunitas. Pendekatan penyelesaian yang mengedepankan problem solving humanis dan mengakomodasi kearifan lokal Papua berhasil mengubah jalur konflik dari retributif menjadi restoratif, dengan hasil akhir berupa kesepakatan adat yang melibatkan denda 20 ekor ternak dan sejumlah uang. Keberhasilan ini menggarisbawahi urgensi merancang mekanisme penyelesaian konflik yang tidak sekadar menegakkan hukum positif, tetapi juga memulihkan hubungan sosial.
Analisis Akar Konflik dan Efektivitas Pendekatan Humanis
Secara struktural, konflik horizontal seperti di Tolikara sering kali berakar pada persepsi ketidakadilan dan penghinaan terhadap harga diri atau martabat adat. Penyelesaian melalui jalur hukum pidana konvensional, meski proseduralnya jelas, acapkali meninggalkan residu ketidakpuasan dan dendam pada pihak yang kalah atau merasa dihukum tidak adil. Proses tersebut cenderung bersifat retributif—fokus pada penghukuman pelaku—dan kurang menyentuh aspek pemulihan hubungan serta rekonsiliasi antara korban, pelaku, dan komunitasnya. Dalam konteks masyarakat dengan ikatan kekerabatan dan adat yang kuat, seperti di banyak wilayah Papua, kekosongan pemulihan ini merupakan bibit konflik berulang.
Pendekatan mediasi yang dijalankan Sat Binmas Polres Tolikara mengoreksi kelemahan tersebut dengan prinsip-prinsip berikut:
- Pertama, mengedepankan musyawarah dan dialog partisipatif, memberikan ruang setara bagi seluruh pihak untuk menyampaikan narasi dan kepentingannya.
- Kedua, mengintegrasikan hukum adat sebagai kerangka substantif penyelesaian, sehingga hasilnya diakui dan mengikat secara sosial-budaya.
- Ketiga, memindahkan fokus dari penghukuman individu ke pemulihan keseimbangan sosial melalui sanksi adat yang bersifat restitusif.
Model ini efektif karena responsif terhadap konteks sosio-kultural lokal dan mengutamakan penyelesaian yang diterima semua pihak, sehingga menutup ruang untuk balas dendam dan eskalasi konflik.
Rekomendasi Kebijakan: Institusionalisasi Mediasi Berbasis Kearifan Lokal
Keberhasilan kasus Tolikara tidak boleh berhenti sebagai praktik insidental, melainkan harus diinstitusionalisasi menjadi kebijakan nasional yang sistematis, khususnya untuk daerah dengan masyarakat hukum adat yang masih hidup dan dipatuhi. Langkah kebijakan konkret diperlukan untuk mereplikasi dan menskalakan model resolusi konflik serupa guna mencegah eskalasi konflik horizontal di berbagai daerah.
Rekomendasi kebijakan utama ditujukan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah adalah sebagai berikut:
- Pertama, Polri perlu segera membakukan dan menyusun modul pelatihan khusus mediasi berbasis kearifan lokal untuk seluruh Bhabinkamtibmas dan personel Sat Binmas. Modul ini harus berisi pemetaan tipologi konflik horizontal, teknik fasilitasi dialog adat, serta panduan sinergi dengan tokoh adat dan pemerintah daerah.
- Kedua, memperkuat kerangka kolaborasi trisentris antara kepolisian, tokoh/pemangku adat, dan pemerintah desa/daerah. Sinergi ini perlu diformalkan dalam prosedur tetap penanganan konflik komunal skala kecil, dengan pembagian peran yang jelas: kepolisian sebagai fasilitator netral, tokoh adat sebagai penentu substansi penyelesaian, dan pemerintah daerah sebagai pengawas dan pendukung legitimasi hasil kesepakatan.
- Ketiga, mendorong pemerintah daerah untuk mengeluarkan peraturan daerah atau surat keputusan bersama yang mengakui dan mengatur skema penyelesaian konflik melalui hukum adat yang di-fasilitasi oleh aparat negara. Hal ini memberikan kepastian hukum dan mencegah dualisme atau kontestasi antara hukum negara dan hukum adat.
Dengan mengadopsi rekomendasi ini, negara tidak hanya menyelesaikan konflik secara cepat dan tuntas, tetapi juga menunjukkan penghormatan terhadap keragaman budaya dan memperkuat ketahanan sosial masyarakat dari dalam. Pendekatan humanis-restoratif seperti ini merupakan pilar penting dalam membangun stabilitas dan perdamaian di tingkat akar rumput, khususnya di daerah rawan konflik seperti Papua dan wilayah adat lainnya di Indonesia.