Konflik horizontal antara nelayan Pakisan dan nelyan Gardan di perairan Jangkar, Situbondo, mengisyaratkan pola sengketa sumber daya alam yang berulang dan potensial meluas. Eskalasi yang berawal dari dugaan pelanggaran zona tangkap oleh satu kelompok dan dijawab dengan tindakan eigenrichting (pemotongan tali) oleh kelompok lain, menciptakan ketegangan yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat pesisir. Kejadian ini bukan hanya persoalan insidental, melainkan cermin dari struktur pengelolaan perikanan yang rapuh, di mana konflik nelayan kerap dipicu oleh ambiguitas batas dan ketiadaan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan dipercaya.

Analisis Akar Masalah: Tumpang Tindih Regulasi dan Defisit Kepercayaan Institusional

Insiden di Situbondo menguak lapisan kompleksitas penyebab konflik yang bersifat struktural dan kultural. Secara struktural, masalah utama terletak pada tumpang-tindih kebijakan dan regulasi penangkapan ikan, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Zona tangkap yang tidak dikomunikasikan dengan jelas dan tidak dipatuhi secara konsisten menjadi pemicu utama friksi. Secara kultural, rendahnya kepercayaan pada institusi formal dan mekanisme hukum mendorong kelompok nelayan untuk mengambil jalan pintas melalui kekerasan atau pembalasan langsung. Fenomena ini menunjukkan defisit legitimasi institusi yang berfungsi sebagai peredam konflik, sehingga mediasi informal oleh aparat menjadi jalan keluar darurat.

  • Faktor Struktural: Regulasi zona tangkap yang ambigu dan tidak disosialisasikan secara partisipatif, kapasitas pengawasan yang terbatas, dan ketiadaan forum dialog permanen antar-kelompok nelayan.
  • Faktor Kultural: Tradisi menyelesaikan persoalan secara langsung (eigenrichting), rendahnya literasi regulasi, dan ketergantungan pada solusi instan berbasis kekuatan kelompok.
  • Faktor Institusional: Absennya mekanisme arbitrase atau mediasi yang cepat, netral, dan mudah diakses di tingkat lokal sebelum konflik meluas.

Pendekatan Humanis 'Ngobar Masir' Sebagai Model Resolusi Konflik Berbasis Komunitas

Intervensi Satpolairud Polres Situbondo melalui inisiatif 'Ngobar Masir' (Ngopi Bareng Masyarakat Pesisir) patut diapresiasi sebagai praktik resolusi konflik yang kontekstual dan transformatif. Pendekatan humanis ini berhasil menciptakan ruang dialog informal yang aman, mengurangi resistensi, dan membangun komunikasi langsung antar-pihak yang bersengketa. Keberhasilan model ini terletak pada kemampuannya menggeser paradigma penegakan hukum dari yang represif-konfrontatif menjadi kolaboratif-partisipatif. Proses ini tidak hanya meredakan ketegangan sesaat, tetapi juga membangun modal sosial berupa pengakuan kesalahan, komitmen bersama, dan pemahaman bahwa kepatuhan pada aturan (zona tangkap) menguntungkan semua pihak dalam jangka panjang.

Namun, efektivitas jangka panjang dari mediasi informal semacam ini bergantung pada tindak lanjut yang sistematis oleh pemangku kepentingan. Tanpa langkah konsolidasi pasca-mediasi, pencapaian kesepakatan berisiko rapuh dan konflik dapat terpicu kembali oleh insiden serupa. Oleh karena itu, momentum perdamaian yang dibangun melalui Ngobar Masir harus dijadikan landasan untuk membangun infrastruktur resolusi konflik yang lebih permanen dan berkelanjutan.

Rekomendasi Kebijakan untuk Pencegahan Konflik Berkelanjutan

Berdasarkan analisis konflik dan keberhasilan mediasi informal di Situbondo, Pilar-Resolusi merekomendasikan serangkaian kebijakan konkret kepada Pemerintah Daerah, Dinas Perikanan, dan Kepolisian untuk mencegah terulangnya konflik serupa dan membangun ketahanan sosial masyarakat pesisir:

  • Institusionalisasi Forum Dialog: Membentuk dan mengakomodasi Forum Komunikasi Nelayan Lintas Kelompok yang berkelanjutan, dengan fasilitasi aktif dari pemerintah daerah dan melibatkan tokoh adat/agama. Forum ini bertugas sebagai early warning system dan ruang mediasi pertama sebelum konflik meluas.
  • Klarifikasi dan Sosialisasi Partisipatif Zona Tangkap: Melakukan revisi dan sosialisasi regulasi zona tangkap dengan pendekatan partisipatif, melibatkan seluruh kelompok nelayan dalam pemetaan dan penetapan batas, serta menyajikannya dalam peta digital yang mudah diakses.
  • Penguatan Kapasitas Aparat dan Mekanisme Respons Cepat: Meningkatkan frekuensi patroli terintegrasi (Satpolairud, Dinas Perikanan) dan membentuk posko pengaduan serta respons cepat berbasis komunitas untuk menangani pelanggaran tanpa menunggu eskalasi.
  • Pendokumentasian dan Replikasi Best Practice: Mendokumentasikan proses dan hasil model mediasi 'Ngobar Masir' sebagai modul resolusi konflik berbasis pendekatan humanis, untuk dapat diadopsi dan diadaptasi di daerah pesisir lain dengan dinamika serupa.

Kepada pengambil kebijakan di tingkat daerah dan pusat, langkah strategis ini bukan hanya investasi untuk meredam konflik nelayan, tetapi juga fondasi bagi tata kelola perikanan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Transformasi dari resolusi konflik reaktif menuju pencegahan konflik proaktif membutuhkan komitmen politik dan alokasi sumber daya yang memadai, dengan menempatkan modal sosial dan kepercayaan sebagai pusat dari setiap kebijakan.