Konflik Nelayan antara komunitas Desa Pakisan dan Desa Gardan di perairan Jangkar, Kabupaten Situbondo, mengungkap kerentanan struktural dalam tata kelola perikanan tradisional Indonesia. Insiden yang bermula dari pelanggaran zona tangkap dan bereskalasi menjadi aksi pemotongan tali rumpon tidak hanya mencerminkan perselisihan teknis, tetapi juga ancaman terhadap stabilitas sosial-ekonomi masyarakat pesisir. Keberhasilan Satpolairud Polres Situbondo dalam meredam ketegangan melalui metode Ngobar Masir (ngopi bareng) memberikan pelajaran penting tentang Penyelesaian Damai berbasis Mediasi dan kearifan lokal.
Anatomi Konflik: Analisis Akar Masalah Struktural di Perairan Situbondo
Konflik horizontal ini bukan peristiwa insidental, melainkan produk dari tiga faktor struktural yang saling memperkuat. Pemahaman mendalam terhadap akar masalah diperlukan sebelum merumuskan intervensi kebijakan yang tepat:
- Tumpang Tindih Yurisdiksi: Terdapat disharmoni antara regulasi formal pemerintah mengenai Zona Penangkapan Ikan (ZPI) dengan klaim tradisional dan hukum adat atas area penempatan rumpon, menciptakan ketidakpastian hukum di lapangan.
- Runtuhnya Mekanisme Komunikasi Komunal: Sistem penyelesaian sengketa berbasis kekerabatan antar-desa telah melemah, digantikan oleh pola interaksi reaktif. Pelanggaran kecil langsung dipersepsi sebagai ancaman ekonomi yang memicu balas dendam.
- Tekanan Ekonomi dan Persaingan Sempit: Ketergantungan tinggi pada satu sumber daya (ikan di sekitar rumpon) dalam kondisi produktivitas terbatas membuat persaingan menjadi sangat ketat. Setiap pelanggaran dianggap sebagai pengurangan langsung terhadap pendapatan, sehingga mempercepat eskalasi konflik.
Evaluasi Mediasi dan Rekomendasi Kebijakan untuk Penyelesaian Berkelanjutan
Inisiatif Ngobar Masir oleh Satpolairud Situbondo merupakan contoh sukses Mediasi berbasis kearifan lokal yang mengubah peran aparat dari penegak hukum menjadi fasilitator dialog. Namun, agar Penyelesaian Damai dapat bertahan dan mencegah pengulangan, diperlukan kerangka kebijakan yang lebih terstruktur. Konflik Nelayan membutuhkan pendekatan multisektoral yang melampaui penanganan reaktif.
- Pemetaan Partisipatif dan Penandaan Fisik: Dinas Perikanan bersama kelompok nelayan dari kedua desa perlu melaksanakan pemetaan partisipatif lokasi rumpon dan batas zona tangkap tradisional. Hasilnya harus diwujudkan dalam penanda fisik di laut (pelampung atau rambu khusus) dan peta digital yang dapat diakses bersama, untuk meminimalkan kesalahan operasional dan klaim tumpang tindih.
- Protokol Penyelesaian Sengketa Berjenjang: Membentuk forum komunikasi tetap antar-desa yang difasilitasi pemerintah daerah. Protokol harus mencakup mekanisme klarifikasi, mediasi oleh tokoh adat/agama, dan eskalasi ke pihak kepolisian atau pengadilan hanya sebagai opsi terakhir.
- Diversifikasi Ekonomi dan Pengelolaan Sumber Daya: Pemerintah daerah perlu mengembangkan program pendampingan untuk diversifikasi mata pencaharian dan pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan, mengurangi tekanan kompetisi pada titik tunggal.
Rekomendasi kebijakan konkret ini perlu diadopsi oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo, Dinas Perikanan Provinsi Jawa Timur, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai bagian dari kerangka tata kelola perikanan berbasis resolusi konflik. Intervensi harus bersifat partisipatif, melibatkan para pihak sejak perencanaan, dan memiliki mekanisme monitoring yang jelas untuk memastikan keberlanjutan Penyelesaian Damai yang telah dicapai melalui inisiatif Mediasi Ngobar Masir.