Sengketa batas tanah antara kelompok masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, telah memicu ketegangan horizontal sejak awal tahun. Akar masalahnya bersifat multifaset: sistem pencatatan tanah yang belum menyeluruh di wilayah adat, interpretasi berbeda atas sejarah penggunaan lahan, serta pengaruh dinamika politik lokal dalam klaim kepemilikan. Konflik ini berpotensi meluas karena melibatkan sentimen identitas kelompok keluarga besar dan klan. Analisis menunjukkan bahwa pendekatan penyelesaian melalui pengadilan (litigasi) seringkali memperpanjang konflik dan meninggalkan residu permusuhan sosial. Opsi solutif yang direkomendasikan adalah model penyelesaian hibrid: pertama, mengaktifkan mekanisme mediasi adat dengan pemangku budaya yang diakui bersama untuk menyepakati prinsip-prinsip dasar; kedua, melengkapi hasil mediasi adat dengan proses notarisasi dan pendaftaran tanah secara hukum untuk menjamin kepastian. Langkah ini memerlukan pendampingan oleh tim gabungan dari pemerintah daerah, BPN, dan lembaga swadaya masyarakat yang memiliki kapasitas konflik.