Ketegangan horizontal antara Negeri Sirisori Amalatu dan Negeri Ullath di Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, kembali mengingatkan kita tentang volatilitas konflik komunal di Maluku. Insiden yang dipicu oleh oknum ini berpotensi meluas menjadi perselisihan massal, mencerminkan bagaimana satu tindakan individual dapat dengan cepat dikonstruksi sebagai representasi kolektif. Upaya mediasi yang difasilitasi pemerintah kecamatan bersama aparat keamanan berhasil meredam konflik dan menghasilkan kesepakatan menjaga kondusivitas wilayah. Namun, resolusi ini harus dibaca bukan sebagai akhir, melainkan sebagai pintu masuk untuk membangun mekanisme pencegahan berkelanjutan yang berbasis pada kearifan lokal dan tata kelola kolektif.

Anatomi Konflik dan Efektivitas Model Mediasi Multistakeholder

Konflik horizontal antara Sirisori Amalatu dan Ullath merupakan potret klasik dari dinamika hubungan antar-negeri di Maluku yang dibangun di atas sejarah sensitif dan memori kolektif rentan. Pemicu insiden dari level individu yang cepat meluas menunjukkan adanya struktur sosial yang memudahkan generalisasi dan identifikasi kelompok. Dalam konteks ini, proses mediasi yang diinisiasi memainkan peran kritis dengan melibatkan spektrum otoritas yang luas, mencakup:

  • Otoritas Formal: Camat, TNI, dan Polri sebagai penjamin keamanan dan legitimasi negara.
  • Otoritas Adat: Raja Negeri dan Saniri sebagai pemegang mandat kultural dan hukum adat.
  • Otoritas Agama: Tokoh agama dan pimpinan majelis jemaat sebagai penjaga norma sosial dan rekonsiliasi spiritual.
Pendekatan multistakeholder ini memberikan kekuatan pada kesepakatan yang dicapai karena memiliki legitimasi dari berbagai lapisan masyarakat. Kesepakatan membuka akses jalan dan komitmen menjaga perdamaian bukan hanya dokumen administratif, tetapi menjadi ikrar sosial yang diakui semua pihak.

Membangun Sistem Peringatan Dini dan Ketergantungan Positif Pasca-Konflik

Keberhasilan mediasi ini harus dikapitalisasi sebagai momentum untuk mentransformasi respons ad-hoc menjadi sistemik. Konsep perdamaian di Maluku tidak bisa hanya bergantung pada intervensi saat krisis, tetapi harus tertanam dalam arsitektur sosial-ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan perlu difokuskan pada dua pilar utama:

  • Institusionalisasi Forum Resolusi Konflik: Pemerintah daerah perlu mengintegrasikan model mediasi multistakeholder ini ke dalam Peraturan Daerah atau SK Bupati, menjadikan forum yang melibatkan unsur adat, agama, dan keamanan sebagai mekanisme tetap dan didanai APBD. Forum ini harus berfungsi sebagai sistem peringatan dini yang memetakan potensi konflik secara periodik.
  • Rekayasa Sosial melalui Interdependensi: Pencegahan konflik horizontal berkelanjutan memerlukan penciptaan ketergantungan positif antar-negeri. Program pemberdayaan ekonomi bersama (seperti koperasi lintas negeri, pengelolaan sumber daya laut/pertanian kolektif) dan pertukaran budaya terstruktur (program pemuda, seni, pendidikan) perlu digalakkan untuk melunturkan prasangka dan membangun identitas bersama yang lebih inklusif.

Sebagai penutup, pengambil kebijakan di tingkat provinsi dan kabupaten harus melihat insiden di Saparua sebagai pembelajaran berharga. Investasi terbesar tidak lagi sekadar pada pemadam kebakaran konflik, tetapi pada pembangunan infrastruktur sosial yang tahan terhadap provokasi. Dengan menginstitusionalkan mekanisme mediasi berbasis kearifan lokal dan mendorong interdependensi ekonomi-budaya, kita tidak hanya menyelesaikan satu kasus konflik horizontal di Maluku, tetapi membangun fondasi yang lebih kokoh untuk perdamaian struktural dan preventif di masa depan.