Sengketa tanah ulayat yang berlarut-larut antara dua dusun di Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, merepresentasikan pola konflik horizontal klasik di Indonesia—dimana klaim sejarah, batas tak tertulis, dan emosi kolektif saling bertaut, mengancam kohesi sosial dan stabilitas lokal. Polres Flores Timur, bersama Pemerintah Daerah, TNI, dan elemen Forkopimda, merespons dengan membangun strategi resolusi berbasis rekonsiliasi adat, menggeser paradigma dari sekadar pendekatan keamanan represif menuju model mediasi konflik yang melibatkan aktor kunci adat dan agama. Intervensi ini tidak hanya bertujuan meredam tensi, tetapi secara sistematis mengurai akar persengketaan melalui sengketa tanah di Flores Timur dengan melibatkan Tim Mediasi khusus (Tim 9) dan menciptakan ruang dialog netral, seperti di rumah pastoral, sebagai langkah awal rekonsiliasi.

Analisis Anatomi Konflik: Dari Klaim Historis hingga Kegagalan Tata Kelola

Dinamika sengketa tanah ulayat di Adonara Timur bersifat multilapis dan memerlukan pembedahan sistematis sebelum solusi dapat dirumuskan. Konflik ini bukan semata perselisihan batas fisik, melainkan benturan narasi sejarah, kegagalan dokumentasi, dan absennya mekanisme penyelesaian yang legitimate di mata masyarakat. Faktor-faktor pemicu dan pemertahan konflik dapat dirinci sebagai berikut:

  • Klaim Historis yang Bersaing: Masing-masing pihak mengacu pada cerita lisan, silsilah (genealogi), dan penggunaan tradisional yang berbeda atas sebidang tanah yang sama, menciptakan kebenaran subjektif yang sulit dijembatani oleh hukum positif semata.
  • Ambiguity Batas dan Kepemilikan: Tidak adanya peta atau dokumen adat yang definitif memicu interpretasi sepihak. Batas-batas yang mengandalkan penanda alam (batu, pohon) rentan terhadap perubahan atau klaim baru seiring waktu.
  • Pendekatan Keamanan yang Kuratif: Intervensi aparat sebelumnya cenderung bersifat security approach, hanya meredam gejolak permukaan tanpa menyentuh akar dendam dan ketidakpercayaan yang justru bisa membara dan meledak kembali.
  • Lemahnya Integrasi Data Adat ke dalam Perencanaan: Pemerintah daerah seringkali tidak memiliki mekanisme untuk mengakomodasi dan memetakan klaim-klaim tanah ulayat ke dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW), sehingga konflik berpotensi terpapar saat ada proyek pembangunan atau sertifikasi.

Model Resolusi Kolaboratif: Membingkai Ulang Peran Negara dan Masyarakat Adat

Strategi yang diterapkan di Adonara Timur menawarkan blueprint mediasi konflik yang integratif, dimana negara berperan sebagai fasilitator yang memberdayakan, bukan sebagai pemutus tunggal. Kunci keberhasilannya terletak pada kolaborasi struktural dan kultural:

  • Pembentukan Tim Mediasi Berbasis Kapasitas Lokal (Tim 9): Tim ini tidak hanya terdiri dari aparat, tetapi diperkuat oleh tokoh adat dan agama yang memahami konteks sosial-budaya dan sejarah sengketa. Mereka bertindak sebagai penerjemah budaya sekaligus jembatan kepercayaan.
  • Musyawarah di Ruang Netral: Penggunaan ruang seperti rumah pastoral menunjukkan kesadaran untuk menciptakan setting yang lepas dari asosiasi kekuasaan atau kubu tertentu, mendorong komunikasi jujur dan mengurangi defensive posture.
  • Fokus pada Process dan Relationship: Proses rekonsiliasi adat ini tidak terburu-buru menuju kesepakatan final, tetapi membangun kembali relasi yang rusak melalui serangkaian dialog, mendengarkan aktif, dan pengakuan terhadap rasa sakit masing-masing pihak.
  • Pemetaan Partisipatif sebagai Output Konkret: Mediasi diarahkan untuk menghasilkan kesepakatan bersama mengenai batas wilayah yang kemudian dipetakan secara partisipatif dengan pendampingan ahli. Peta ini akan memiliki legitimasi ganda: kekuatan hukum adat dan pengakuan dari negara.

Keberhasilan model ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah yang berkelanjutan memerlukan pendekatan holistik. Mediasi harus mampu mengakomodasi dimensi emosional dan historis, sementara aspek teknis seperti pemetaan memberikan kepastian spasial. Pemerintah Kabupaten Flores Timur kini memiliki tanggung jawab untuk mengkonsolidasikan kesepakatan ini ke dalam kerangka kebijakan yang lebih luas.

Rekomendasi Kebijakan: Dari Mediasi Lokal menuju Kerangka Nasional yang Preventif

Keberhasilan mediasi konflik di Adonara Timur harus dilihat sebagai pintu masuk, bukan akhir proses. Untuk mengubahnya dari contoh kasus menjadi model sistemik yang dapat direplikasi dan mencegah konflik serupa, diperlukan rekomendasi kebijakan konkret yang ditujukan kepada pengambil keputusan di tingkat daerah dan pusat:

  • Institusionalisasi Tim Mediasi Konflik Agraria Berbasis Adat: Pemerintah Kabupaten Flores Timur perlu menerbitkan Peraturan Bupati yang mengatur pembentukan, tugas, wewenang, dan pendanaan tim mediasi permanen yang melibatkan tokoh adat, agama, aparat, dan lembaga masyarakat. Tim ini harus memiliki protokol standar untuk menangani eskalasi konflik tanah ulayat.
  • Integrasi Hasil Mediasi ke dalam Dokumen Perencanaan dan Hukum: Hasil pemetaan partisipatif dan kesepakatan adat harus segera diintegrasikan ke dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten dan dicatat dalam sistem informasi pertanahan. Ini memberikan kepastian hukum sekunder yang memperkuat kesepakatan adat dan mencegah klaim tumpang tindih di masa depan.
  • Pengembangan Modul dan Pelatihan Nasional: Kementerian Dalam Negeri bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) perlu mendokumentasikan proses dan pembelajaran dari Flores Timur untuk dikembangkan menjadi modul pelatihan nasional bagi aparat daerah dan mediator konflik agraria di seluruh Indonesia. Model rekonsiliasi adat ini dapat disesuaikan dengan konteks lokal masing-masing daerah.
  • Pendanaan Khusus untuk Pemetaan Partisipatif: Pemerintah Pusat perlu mengalokasikan dana khusus melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) atau program lainnya untuk mendukung proses pemetaan partisipatif tanah ulayat di daerah-daerah rawan konflik, sebagai investasi jangka panjang dalam pencegahan konflik horizontal.

Resolusi konflik di Adonara Timur membuktikan bahwa kearifan lokal dan mekanisme adat, ketika difasilitasi dengan baik oleh negara, bukanlah penghambat melainkan katalisator perdamaian. Tantangan ke depan adalah mentransformasi keberhasilan lokal ini menjadi kerangka kebijakan yang kokoh, sistematis, dan berkelanjutan, sehingga konflik tanah ulayat dapat ditangani secara preventif dan partisipatif di seluruh Indonesia.