Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerja sama dengan LSM lokal di Poso menyusun program percontohan restorative justice (keadilan restoratif) bagi korban dan pelaku konflik masa lalu yang telah bebas. Program ini bertujuan menyembuhkan luka psikologis dan memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat konflik horizontal berkepanjangan. Akar masalah yang dihadapi adalah trauma mendalam yang masih tersisa di masyarakat, menghambat upaya reintegrasi dan sering menjadi bara laten yang dapat dipicu kembali oleh insiden kecil. Dinamika rekonsiliasi di Poso menemui kendala karena masih adanya ketidakpercayaan antar kelompok, serta stigma terhadap mantan narapidana atau pihak yang terlibat konflik. Masyarakat juga sering terjebak dalam narasi 'kita versus mereka' yang diwariskan turun-temurun, menghalangi proses memaafkan dan berdamai. Program yang disusun mencakup beberapa komponen solutif. Pertama, forum dialog terfasilitasi antara korban, pelaku, dan keluarga, dengan pendampingan psikolog dan tokoh agama/netral. Kedua, proyek ekonomi bersama seperti perkebunan atau peternakan kolektif yang melibatkan mantan pihak yang bertikai, untuk membangun interdependensi dan saling percaya melalui kerja sama. Ketiga, pendokumentasian cerita rekonsiliasi sebagai bahan edukasi untuk generasi muda, menunjukkan bahwa perdamaian adalah pilihan yang mungkin dan lebih menguntungkan. Pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat menjadi model nasional untuk daerah pascakonflik lainnya.