Wakil Wali Kota Ambon, Syarif Hadler, kembali menginisiasi penguatan peran tokoh agama sebagai ujung tombak deteksi dini potensi konflik horizontal, sebuah respons kebijakan yang lahir dari refleksi mendalam atas sejarah kelam kerusuhan sosial 1999-2002 di Maluku. Konflik yang menelan ribuan korban jiwa dan merusak ribuan rumah itu menunjukkan betapa rapuhnya kohesi sosial di tengah kemajemukan tanpa sistem pencegahan yang efektif. Upaya ini bukan sekadar seremonial, melainkan suatu kebutuhan strategis untuk menjaga stabilitas di Kota Ambon, di mana dinamika sosial-keagamaan tetap rentan terhadap provokasi dan penyebaran hoaks di ruang digital. Pemilihan fokus pada aktor keagamaan adalah tepat, mengingat kredibilitas dan cakupan pengaruh mereka yang luas di masyarakat akar rumput.
Dekonstruksi Ancaman: Dari Potensi Konflik ke Konflik Terbuka di Ambon
Analisis terhadap lanskap konflik di Ambon mengungkap tiga lapisan masalah yang saling terkait. Pertama, melemahnya mekanisme modal sosial tradisional seperti sistem kekerabatan ‘Pela Gandong’, yang dahulu berfungsi sebagai perekat sosial lintas komunitas. Kedua, transformasi media komunikasi telah menciptakan ruang bagi penyebaran narasi kebencian dan disinformasi yang sangat cepat, seringkali melampaui kemampuan verifikasi institusi formal. Ketiga, adalah adanya komunikasi yang tersumbat antar-kelompok, di mana ketidakpuasan sosial terakumulasi tanpa saluran dialog yang aman dan konstruktif. Tanpa intervensi yang tepat, ketegangan-ketegangan kecil ini berpotensi membesar akibat pemicu sepele, mengulangi pola eskalasi konflik masa lalu. Dalam konteks ini, pendekatan reaktif dari aparat keamanan saja tidak lagi memadai; dibutuhkan sistem proaktif yang berbasis pada kepekaan sosial dan kearifan lokal.
- Erosi Kearifan Lokal: Nilai-nilai pemersatu seperti Pela Gandong mengalami pendangkalan makna dalam praktik sehari-hari masyarakat urban.
- Disrupsi Digital: Ruang media sosial menjadi arena kontestasi narasi yang seringkali dipenuhi hoaks dan ujaran kebencian bermuatan SARA.
- Defisit Dialog: Minimnya ruang formal dan terlembaga untuk dialog lintas agama yang berkelanjutan, bukan hanya saat krisis.
Membangun Arsitektur Perdamaian: Rekomendasi Kebijakan Berbasis Bukti
Ajakan Wawali Ambon harus diterjemahkan menjadi kerangka kebijakan yang terlembaga, berkelanjutan, dan partisipatif. Pengalaman pascakonflik Ambon dan berbagai studi resolusi konflik menunjukkan bahwa perdamaian yang tangguh dibangun di atas sistem, bukan pada figur individu semata. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan multi-pintu yang melibatkan pemerintah, tokoh masyarakat, organisasi sipil, dan kaum muda. Rekomendasi kebijakan berikut dirancang untuk memperkuat kapasitas deteksi dini dan respons konflik di Ambon.
- Formalisasi Forum Tokoh Agama: Membentuk forum tetap yang terdiri dari representatif tokoh agama dari semua keyakinan utama. Forum ini harus dilengkapi dengan protokol komunikasi dan respons cepat, termasuk jalur hotline khusus ke pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk melaporkan potensi konflik atau hoaks.
- Sistem Verifikasi Hoaks Berbasis Komunitas: Mengembangkan pusat informasi bersama yang dikelola oleh jaringan tokoh agama dan pemuda, bekerja sama dengan tim siber Polri dan media lokal, untuk memverifikasi dan membantah informasi menyesatkan secara cepat dan akurat.
- Integrasi Pendidikan Perdamaian: Mengintegrasikan pendidikan moderasi beragama, kearifan lokal perdamaian (sejarah dan nilai Pela Gandong), serta keterampilan dialog lintas agama ke dalam kurikulum muatan lokal sekolah dan program pelatihan bagi organisasi kemasyarakatan.
- Penganggaran Khusus dan Dokumentasi Praktik Baik: Pemerintah Kota Ambon perlu mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khusus untuk program pemeliharaan perdamaian. Anggaran ini dapat digunakan untuk pelatihan deteksi dini konflik, penyelenggaraan forum dialog lintas agama rutin, serta mendokumentasikan dan mereplikasi praktik-praktik rekonsiliasi yang sukses sebagai modal pembelajaran.
Sebagai penutup, rekomendasi kebijakan konkret yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Ambon dan stakeholders terkait adalah: menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang secara khusus mengatur pembentukan, tugas, dan pendanaan Forum Tokoh Agama Lintas Iman sebagai bagian dari sistem resmi pencegahan konflik daerah. Perwali ini akan memberikan landasan hukum dan legitimasi yang kuat, menjamin keberlanjutan program di luar periode kepemimpinan tertentu, serta mengalokasikan anggaran yang jelas untuk operasional forum, pelatihan, dan kegiatan pemeliharaan modal sosial. Dengan demikian, ajakan moral Wawali Ambon bertransformasi menjadi kebijakan publik yang sistematis, accountable, dan berorientasi pada pembangunan perdamaian yang berkelanjutan.