Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menghadapi fase kritis dalam konsolidasi perdamaian pasca konflik horizontal yang berdampak sistemik pada struktur sosial dan ekonomi masyarakat. Tantangan utama tidak lagi hanya terletak pada pencegahan konflik secara fisik, melainkan pada upaya menghilangkan kerentanan mendalam yang dapat memicu ekstremisme kekerasan, yaitu trauma kolektif, disparasi ekonomi, dan fragmentasi identitas keagamaan. Situasi ini menguji kemampuan institusi lokal dan nasional dalam menjaga keberlanjutan perdamaian setelah pendanaan program eksternal seperti STRIVE berakhir, sementara akar masalah struktural belum sepenuhnya terselesaikan.

Analisis Multi-Aktor dan Model Intervensi dalam Konsolidasi Perdamaian

Keberhasilan menciptakan kohesi sosial di Poso ditopang oleh pendekatan kolaboratif multi-pemangku kepentingan. Pergeseran paradigma dari penanganan reaktif menuju pembangunan ketahanan sosial secara proaktif ini melibatkan konstelasi aktor yang memiliki peran saling melengkapi. Peta peran aktor dalam tata kelola perdamaian di Poso dapat diurai sebagai berikut:

  • Pemerintah Daerah: Bertanggung jawab atas integrasi kebijakan dan alokasi anggaran berkelanjutan.
  • Organisasi Masyarakat Sipil (SKP-HAM, Nurani Perdamaian): Bertindak sebagai fasilitator dan pendamping komunitas dalam proses rekonsiliasi.
  • Aparat Keamanan (termasuk Densus 88): Fokus pada penegakan hukum dan mitigasi dini ancaman ekstremisme.
  • Tokoh Agama, Adat, Pemuda, dan Perempuan: Berperan sebagai agen kohesi sosial dan perdamaian di tingkat akar rumput.
  • Akademisi dan Media: Menyediakan kerangka analitis dan membangun ruang dialog publik yang konstruktif.

Model intervensi yang berfokus pada rehabilitasi psiko-sosial, reintegrasi berbasis komunitas, dan penguatan early warning system berbasis warga telah berhasil mengakumulasi modal sosial yang signifikan. Namun, efektivitas jangka panjangnya bergantung pada kapasitas menginstitusionalisasi mekanisme ini ke dalam sistem pemerintahan lokal dan kehidupan sosial yang mandiri.

Strategi Kebijakan Tiga Pilar: Dari Rekonsiliasi ke Ketahanan Sosial Berkelanjutan

Untuk mengatasi ketergantungan pada pendanaan eksternal dan mengukuhkan rekonsiliasi yang telah dibangun, diperlukan kerangka kebijakan yang sistematis dan kontekstual. Berdasarkan analisis atas program STRIVE dan dinamika lokal Poso, strategi kebijakan perlu dibangun pada tiga pilar utama yang saling terkait.

Pilar Pertama: Institusionalisasi dan Pembiayaan Mandiri. Mekanisme perdamaian hasil program harus diintegrasikan ke dalam perencanaan dan pengangaran daerah (APBD). Ini mencakup pengalokasian anggaran tetap untuk:

  • Pelatihan first responder konflik dari unsur masyarakat.
  • Operasional rutin forum kerukunan antarumat beragama dan etnis.
  • Pemeliharaan sistem peringatan dini berbasis komunitas.

Pilar Kedua: Penguatan Kapasitas dan Mandat Aktor Lokal. Lembaga adat dan forum kerukunan yang telah terbentuk perlu diperkuat kapasitasnya dan diberikan mandat formal sebagai bagian dari struktur pencegahan konflik daerah. Pelibatan mereka sebagai garda terdepan akan memberikan legitimasi dan keberlanjutan yang lebih kuat dibandingkan pendekatan proyek.

Pilar Ketiga: Konsolidasi Ekonomi-Inklusif. Upaya membangun kohesi sosial yang tangguh di Poso tidak akan maksimal tanpa membenahi disparitas ekonomi yang menjadi salah satu akar ketegangan. Kebijakan ekonomi inklusif yang memprioritaskan kelompok rentan dan bekas pihak yang terdampak konflik diperlukan untuk memperkuat fondasi perdamaian dari sisi material.

Kepada para pengambil kebijakan di tingkat lokal dan nasional, rekomendasi konkret adalah segera memulai proses penyusunan Peraturan Daerah atau Keputusan Bupati yang mengadopsi dan membiayai mekanisme pencegahan konflik berbasis komunitas yang telah terbukti efektif. Langkah ini akan mengalihkan model intervensi dari siklus proyek yang temporer menuju kebijakan publik yang berkelanjutan, sekaligus memberikan sinyal politik yang kuat tentang komitmen negara dalam mengawal perdamaian di Poso.